Dalam kunjungan yang dilakukan Riza Allatif Behavioral Change Specialist Regional Management Consultant Program Penguatan dan Pembangunan Desa (BCS RMC P3PD) Provinsi Lampung pada 5 desa di Kabupaten Pesawaran, pada 26-29/02/2024, didapatkan informasi bahwa di kkeseluruhan desa yang dikunjungi Badan Permusyawaratan desa (BPD) mempunyai keterwakilan Perempuan. Dan ini adalah informasi yang menggembirakan dan bagian potret positif dari munculnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan. Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah lembaga perwakilan desa yang berfungsi untuk (1) membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa; (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; serta (3) melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Sebagai lembaga perwakilan desa/parlemen desa, BPD memiliki peran signifikan dan strategis, karenanya keanggotaaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Keberadaan semua unsur warga desa dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.
Mengutip model partisipasi Cornwall (2004) partisipasi perempuan tidak cukup bersifat consultative, dimana perempuan hanya menjadi pihak yang dimintai keterangan dan informasi mengenai sesuatu hal yang berhubungan dengan kebijakan tertentu, tidak cukup pula dengan model partisipasi presence, dimana perempuan hanya hadir dalam diskusi-diskusi dan rapat-rapat yang membicarakan kebijakan-kebijakan publik tanpa dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam konteks keberadaan BPD, perempuan perlu memiliki wakilpermanen dalam perumusan dan penentuan kebijakan publik, model ini disebut sebagai representative, juga mampu memengaruhi proses dan substansi kebijakan publik, disebut sebagai partisipasi influence.
Berdasarkan data pada hasil kunjungan Riza Allatif, BCS RMC 6 Provinsi Lampung di beberapa desa di Kabupaten Pesawaran, bahwa keterwakilan Perempuan dalam BPD dapat dilihat di bawah ini
- Jumlah BPD di Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran sebanyak 7 orang dengan komposisi 6 laki-laki dan 1 perempuan
- Jumlah BPD di Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran sebanyak 5 orang dengan komposisi 4 laki-laki dan 1 perempuan
- Jumlah BPD di Desa Sidomulyo Kecamatan Negneri Kato Kabupaten Pesawaran sebanyak 9 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 1 perempuan
- Jumlah BPD di Desa Pejambon Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran sebanyak 9 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 1 perempuan
- Jumlah BPD di Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sebanyak 7 orang dengan komposisi 5 laki-laki dan 2 perempuan
Dengan adanya keterwakilan perempuan dalam BPD diharapkan membawa dampak positif dalam penguatan :
Pertama, Partisipasi anggota BPD perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Kedua, Peran Perempuan Anggota BPD dalam Mendorong Proses Pembangunan. Ketiga, Partisipasi Perempuan Anggota BPD Dalam Pengawasan PelaksanaanPembangunan Desa. Keempat, Posisi Anggota BPD Perempuan memiliki akses yang sama dalam Pembangunan Desa. Kelima, Pengaruh Anggota BPD Perempuan Dalam Usaha Mewujudkan Perlindungan Perempuan Dan Anak. (Red)