• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Info Pemerintahan

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Bongkar Motif Kejati Lampung

Melda by Melda
December 2, 2025
Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

DARI DESA— Sidang pra peradilan kedua Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), kembali memunculkan pertanyaan krusial: apa sebenarnya motif Kejati Lampung menetapkan klien mereka sebagai tersangka kasus tipikor?

Penasihat hukum Hermawan Eriadi, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejati Lampung belum menjelaskan secara rinci perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya. “Dalam jawaban 16 halaman mereka, tidak ada uraian jelas mengenai hubungan perbuatan dengan kerugian negara, juga tidak ada penjelasan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” ujar Riki melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengharuskan penetapan tersangka menyebutkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Namun, dalam praktiknya, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa satu kalimat pun menjelaskan detail perbuatan kliennya.

BeritaTerkait

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

“Meskipun Kejaksaan mengklaim punya alat bukti, hal itu nggak relevan kalau alat bukti itu nggak menunjukkan perbuatan tersangka secara langsung,” tegas Riki. Ia menambahkan bahwa Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan pentingnya korelasi langsung antara alat bukti dan tindakan tersangka.

Selain itu, isu kerugian negara juga menjadi sorotan. Jaksa tidak menyebut jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan, juga tidak menampilkan hasil audit BPKP. Menurut Riki, transparansi terkait kerugian negara krusial dalam kasus korupsi karena UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menekankan bahwa kerugian harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian. “Tanpa data konkret, bagaimana bisa hak konstitusi tersangka dilindungi dan prinsip due process of law terpenuhi?” tambah Riki.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi tetap merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelas Rudi.

Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut, dengan agenda lanjutan berupa kelengkapan berkas bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak. Persidangan menjadi sorotan publik, terutama bagi pengamat hukum dan masyarakat yang ingin melihat bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti dinamika hukum di Lampung, di mana penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka menjadi isu penting. Publik menunggu bagaimana hakim tunggal Muhammad Hibrian akan menilai bukti dan argumentasi kedua belah pihak, termasuk pertanyaan mendasar soal motif penetapan tersangka.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Angkat Bicara soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Klarifikasi Lewat Sidang Pra Peradilan

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

Related Posts

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati
Info Pemerintahan

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

December 23, 2025
Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah
Info Pemerintahan

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

December 22, 2025
Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung
Info Pemerintahan

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

December 22, 2025
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss Kerugian Negara?

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss Kerugian Negara?

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved