DARI DESA— Sidang pra peradilan kedua Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), kembali memunculkan pertanyaan krusial: apa sebenarnya motif Kejati Lampung menetapkan klien mereka sebagai tersangka kasus tipikor?
Penasihat hukum Hermawan Eriadi, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejati Lampung belum menjelaskan secara rinci perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya. “Dalam jawaban 16 halaman mereka, tidak ada uraian jelas mengenai hubungan perbuatan dengan kerugian negara, juga tidak ada penjelasan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” ujar Riki melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengharuskan penetapan tersangka menyebutkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Namun, dalam praktiknya, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa satu kalimat pun menjelaskan detail perbuatan kliennya.
“Meskipun Kejaksaan mengklaim punya alat bukti, hal itu nggak relevan kalau alat bukti itu nggak menunjukkan perbuatan tersangka secara langsung,” tegas Riki. Ia menambahkan bahwa Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan pentingnya korelasi langsung antara alat bukti dan tindakan tersangka.
Selain itu, isu kerugian negara juga menjadi sorotan. Jaksa tidak menyebut jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan, juga tidak menampilkan hasil audit BPKP. Menurut Riki, transparansi terkait kerugian negara krusial dalam kasus korupsi karena UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menekankan bahwa kerugian harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian. “Tanpa data konkret, bagaimana bisa hak konstitusi tersangka dilindungi dan prinsip due process of law terpenuhi?” tambah Riki.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi tetap merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelas Rudi.
Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut, dengan agenda lanjutan berupa kelengkapan berkas bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak. Persidangan menjadi sorotan publik, terutama bagi pengamat hukum dan masyarakat yang ingin melihat bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum di Lampung, di mana penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka menjadi isu penting. Publik menunggu bagaimana hakim tunggal Muhammad Hibrian akan menilai bukti dan argumentasi kedua belah pihak, termasuk pertanyaan mendasar soal motif penetapan tersangka.***








