• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

Melda by Melda
June 9, 2026
Perkara Korupsi PT LEB Memasuki Fase Krusial, Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara hingga 10 Tahun

DARI DESA- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

BeritaTerkait

Dari Perubahan Iklim hingga Sampah, Ini Penyebab Rumah Terasa Semakin Gerah

Tri Joko Margono: Regulasi Tata Ruang Masih Jadi Tantangan Pengembang Perumahan

Dari Ruang Redaksi ke Masa Pensiun: Perjuangan Menagih Hak yang Tertunda

Peletakan Batu Pertama Dilakukan Serentak, Empat Jembatan Perintis Garuda Mulai Dikerjakan

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita LampungBudi KurniawanHeri Wardoyohermawan eriadiJustice CollaboratorKejati LampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Perubahan Iklim hingga Sampah, Ini Penyebab Rumah Terasa Semakin Gerah

Related Posts

Dari Perubahan Iklim hingga Sampah, Ini Penyebab Rumah Terasa Semakin Gerah
Berita Desa

Dari Perubahan Iklim hingga Sampah, Ini Penyebab Rumah Terasa Semakin Gerah

June 9, 2026
Tri Joko Margono: Regulasi Tata Ruang Masih Jadi Tantangan Pengembang Perumahan
Berita Desa

Tri Joko Margono: Regulasi Tata Ruang Masih Jadi Tantangan Pengembang Perumahan

June 9, 2026
Dari Ruang Redaksi ke Masa Pensiun: Perjuangan Menagih Hak yang Tertunda
Berita Desa

Dari Ruang Redaksi ke Masa Pensiun: Perjuangan Menagih Hak yang Tertunda

June 5, 2026
Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved