BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Dr. Zaidirina, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius pada desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nana, sapaan Kadis PMDT, mengatakan sejak diterbitkan Undang-Undang Desa, desa menjadi fokus utama dalam pembangunan. Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dia menjelaskan peningkatan kapasitas pemerintahan dan kualitas belanja desa diyakini sebagai faktor kunci keberhasilan pembangunan desa. “Untuk itu, kami sangat mendukung pemerintah pusat memiliki Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), di mana kegiatan fokus pada peningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan optimalisasi pembelajaran digital atau learning management system (LMS),” kata Zaidirina.
Hal tersebut disampaikan saat koordinasi dengan seluruh dinas PMD se-Lampung, Jumat, 5 Mei 2023 di aula Dinas PMDT Lampung, dengan didampingi Sekretaris Dinas PMDT, I Wayan Gunawan, dan Koordinator Provinsi P3PD RMC 6 Lampung, Azlim Fitra,
Azlim Fitra mengatakan P3PD fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal. “P3PD memiliki 3 (tiga) sasaran kegiatan, yakni : Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi; Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi; Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Azlim mengharapkan P3PD akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang efisien yang berbasis big data dengan menggunakan teknologi digital.
Dia menekankan pentingnya koordinasi, pendampingan, inovasi dan pengawasan dan pembinaan olehbsemua pihak terkait dalam program P3PD. Pendampingan pembangunan Desa, bukan hanya pada kuantitas pendamping tetapi dari kualitasnya.
“Pendamping harus mampu memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih berdaya untuk menggali potensi desa dan memanfaatkan teknologi digitalisasi,” ucapnya.
Ujung Tombak P3PD Kepala Desa
Zaidirina melanjutkan, ujung tombak kesuksesan pembangunan desa dalam pelaksanaan UU Desa dan P3PD adalah kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa itu sendiri. “Saya meminta kepada seluruh PMD kabupaten agar program pembangunan desa mampu mengembangkan potensi unggul di desa dengan melibatkan kemitraan Pentahelix (Pemerintah, swasta, perguruan tinggi, komunitas dan media),” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, semua organisasi di desa seperti organisasi pemuda, karang taruna, organisasi perempuan PKK, BUMDes, dapat bersinergi dan juga terkait peran pendamping penyuluh juga bisa digandeng dalam pembangunan desa,” jelasnya. (*)