Oleh : Riza Allatif
(Behavioral Change Specialist P3PD RMC 6 Provinsi Lampung)

Pilkades Antar Waktu pada dasarnya di lakukan guna menindaklajuti pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sebaimana di atur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 6/ 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa :
“Kepala Desa berhenti karena :
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.”
Merujuk pada muatan pasal tersebut, penyelenggaraan Pilkades harus segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Dalam aturan terbaru apabila kepala desa diberhentikan dalam sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka di adakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 47 UU 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa :
- Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) Tahun, Bupati/Walikota me
ngangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa. - Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
- Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana di maksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengaturan lebih lanjut pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa :
“Musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
- pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDesa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
- pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia;pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
- penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia paling sedikit 2 (dua) orang calon dan
- paling banyak 3(tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk di tetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
- penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
- pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
- pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
- pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
- pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7(tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
- pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelahmenerima laporan dari panitia pemilihan;
- penerbitan keputusan Bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
- pelantikan Kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada pasal tersebut, musyawarah desa menjadi forum resmi yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk mengakomodir penyelanggaraan pemilihan kepala desa antar waktu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Desa:
“Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa”.
Selanjutnya ditambahkan dalam Pasal 80 PP 43/2014:
- Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Susunan kepanitian pemilihan kepala desa antar waktu dibentuk melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBDesa. Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Mekanisme tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45b ayat (3) PP Nomor 43/2014 bahwa:
“Pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa.”
Tahapan penyelenggaraan Pilkades antar waktu tidak jauh berbeda dengan Pilkades langsung serentak. Namun model pelaksanaan Pilkades antar waktu didesain lebih sederhana. Berdasarkan amanat UU Desa, forum musyawarah desa ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan Pilkades antar waktu. Kepala Desa terpilih di daulat untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.
Prosedur Pemilihan Kepala Desa antar waktu
1. Pembentukan Panitia
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa dilaksanakan oleh BPD yang dihadiri oleh semua anggota BPD, Pj Kepala Desa, Perangkat Desa dan Forkopincam.
Panitia Pilkades antar waktu disusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Penyusunan Rencana Anggaran Pilkades
Suksesnya Pemilihan Kepala Desa antar waktu tidak terlepas dari tersedianya anggaran yang memadai. Untuk Efisiensi dan tepat sasaran penggunaan dana tentunya Panitia Pilkades menyusun anggaran secara akurat dan akuntable
3. Pengajuan dan Persetujuan anggaran Pilkades
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 di jelaskan bahwa pengajuan anggaran pilkades oleh panitia pilkades kepada Pejabat Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh Hari) sejak dibentuknya panitia pilkades dalam turan tersebut juga dijelaskan bahwa persetujuan anggaran pilkades oleh Pejabat Desa disetujui paling lambat dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh hari ) sejak diajukan oleh panitia Pilkades.
4.Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades pengganti antar waktu.
5. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu.
Dalam hal penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa antar waktu, panitia Pilkades antar Waktu
6. Penetapan calon Kepala Desa antar waktu
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 pasal 47 C yang berbunyi :
- Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (3) melakukanpenjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu.
- Penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
- Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
- Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota
7. Penetapan nomor urut dan tanda gambar calon Kepala Desa
Untuk memudahkan peserta musyawarah/pemilih dalam menentukan pilihan dalam pemungutan suara, nomor urut dan tanda gambar sangat penting diperlukan
8. Penetapan Peserta Musyawarah
Dalam menetapkan jumlah peserta musyawarah khusus Desa, BPD Harus mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendgri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 47 D ayat (7) yang berbunyi :
“Jumlah peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD ”
9. Musyawarah Khusus Desa pemilihan Kepala Desa antar waktu
Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dijelskan dalam UU
Desa
pasal 45 b ayat (3) disebutkan bahwa:
‘’pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melaluimekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa.’’
10. Rapat Penetapan Calon kepala Desa Terpilih
11.Pelaporan Hasil Pilkades Antar Waktu
Pelaporan hasil Pilkades oleh panitia pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah Desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pasal 47 D ayat 8) bahwa “Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih;
- Pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati/Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;’
12.Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu
Sumber Tulisan :
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas
- peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa







