
Jakarta – Akhirnya tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari yang lalu, yang disuarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabulkan. Salah satunya dalahn masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Kesepakatan diambil dalam Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa yang digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.
Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal. “Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah,” kata Tito.
Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.
Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa. “Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa,” Terang Tito.
Sumber Tulisan :
Detiknews, “Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7179512/baleg-dpr-kemendagri-setujui-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun.