• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, May 13, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

POINT KRUSIAL PERUBAHAN UU DESA; 8 TAHUN 2 PERIODE JABATAN KADES

riza latif by riza latif
February 12, 2024
POINT KRUSIAL PERUBAHAN UU DESA; 8 TAHUN 2 PERIODE JABATAN KADES
Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D bersama DPR RI dari Komisi III, Taufik Basari, SH, S. Hum, LL.M dalam pembahsan RUU Desa (5/2/2024)

Jakarta – Akhirnya tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa hari yang lalu, yang disuarakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabulkan. Salah satunya dalahn masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Kesepakatan diambil dalam Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa yang digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Baidowi  kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

BeritaTerkait

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

Densus 88 Libatkan Kepala Sekolah dan OSIS dalam Pencegahan Radikalisme di Lampung

Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.

Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal. “Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah,” kata Tito.

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa. “Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa,” Terang Tito.

 

 

Sumber  Tulisan :

Detiknews, “Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7179512/baleg-dpr-kemendagri-setujui-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240206152100-4-512323/uu-desa-direvisi-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-8-tahun

https://nasional.tempo.co/read/1830180/baleg-dpr-dan-kemendagri-sepakat-bahas-revisi-uu-desa-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun

ShareTweetSendShare
Previous Post

Testimoni Peserta Pelatihan P3PD Lampung

Next Post

Suster Nyaring ada di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Related Posts

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang
Berita Desa

Hakim Pertanyakan Dua SK Pengelola PI 10 Persen, Arinal Malah Beri Jawaban Panjang

May 13, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Dana PI Rp271 Miliar, Nama Mantan Gubernur Terseret

May 12, 2026
Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid
Berita Desa

Pendidikan Lampung Didorong Lebih Adil, SPMB 2026 Tanpa Titipan Murid

May 11, 2026
Next Post
Suster Nyaring ada di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Suster Nyaring ada di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

SABDA “ASA” ALUMNI PELATIHAN P3PD

SABDA “ASA” ALUMNI PELATIHAN P3PD

RMC 6 LAMPUNG SOSIALISASIKAN P3PD DI LAMPUNG TIMUR

RMC 6 LAMPUNG SOSIALISASIKAN P3PD DI LAMPUNG TIMUR

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Lampung Tahun 2023

Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Lampung Tahun 2023

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved