AMANAT Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang dalam pasal 112 sampai 115, menjadi tantangan sekaligus peluang pemerintah dalam pembangunan daerah. Tantangan sekaligus peluang tersebut diantaranya adalah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) serta Lembaga Adat Desa (LAD). Tantangan berikutnya seperti organisasi dan tata kelola, sistem dan prosedur yang belum memadai serta data dan informasi pendukung dalam menjalankan roda pemerintahan.
Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau Good Governance, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 pengertian good governance adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Provinsi Lampung memiliki 2.446 Desa dan lokus pelatihan P3PD Tahun 2023 sebanyak 1.256 Desa di 8 (delapan) Kabupaten. Jika mengacu pada jumlah desa tersebut maka terdapat 2.446 Kepala Desa. Sementara jumlah aparatur desa saat ini jika 12 orang perdesa, maka jumlah perangkat desa 29.352 orang. Menurut ketentuan perundang-undangan atau peraturan tentang BPD diatur jumlah anggota BPD 5-9 orang perdesa. Jika diambil rata-rata 7 orang perdesa maka total anggota BPD 17.122 orang.
Aparatur desa yang banyak tersebut tentunya memiliki kapasitas beragam, sementara fungsi dan tugas pokok pemerintahan sangat kompleks antara lain pemerintah desa diharapkan menghasilkan pelayanan publik. Tidak mudah bagi pemerintah desa menciptakan pelayanan publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat karena harus memiliki kapasitas yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama memberikan pelayanan publik di desa.
Peran Aparatur Desa dalam penyelengaraan pemerintahan Desa memiliki posisi strategis dan sangat penting. Untuk itu dibutuhkan kemampuan leadership/kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinanan yang kuat adalah kepemimpinan yang mampu menggerakkan segenap komponen masyarakat desa dalam melakukan kegiatan pembangunan desa.
Melalui pelaksanaan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervise Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) memandang perlu melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa denga jenis pelatihan “Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)” dengan tujuan “Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa”
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.4.4/6043/BPD tanggal 15 September 2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023 Provinsi Lampung mengikuti Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) ada 4 Kabupaten dengan target desa yang dilatih sebanyak 314 desa dan jumlah peserta 1.256 dengan rincian terlihat pada table berikut:
Peserta Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) yang diundang 4 peserta dari masing-masing desa terdiri dari dari Unsur:
- Kepala Desa (1 org)
- Sekdes / Kaur (1 org)
- Ketua LKD (PKK Desa) (1 org)
- Ketua BPD (1 org)
Pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) di mulai dari Angkatan ke-1 hingga ke -7 tanggal 20 Sepetember sampai dengan 26 Oktober 2023 dari rangkaian keseluruhan Pelatihan dengan 8 Tematik Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Lampung Tahun 2023.
Dari target Lokus Pelatihan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (dasar) 314 Desa Tidak hadir 1 desa dengan jumlah peserta target 1.256 yang hadir 1.239 tidak hadir 17 peserta dengan persentase kehadiran 98,63%
dibawah ini adalah jumlah peserta hadir dari masing-masing Kabupaten
Dilihat dari persentase kehadiran peserta hadir sejumlah 1.239 peserta atau 98,63% dari target peserta yang diundang, dengan rician laki-laki 841 peserta dan Perempuan 398 peserta persentase perbandingan sebagai berikut:
Pelatih yang terlibat terdiri dari Dinas PMDT Provinsi & Kabupaten, Bappeda Kabupaten yang telah mengikuti ToT Pelatihan Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) Provinsi Lampung Hotel Horison Tanggal 3 s/d 8 Juli 2023 sejumlah 30 peserta
NO | NAMA | INSTITUSI |
1 | Suryadi, SH. | Dinas PMD Kab. Mesuji |
2 | Budi Santoso, S.Pd., MH. | DPM Pekon Kab. Pringsewu |
3 | Muhammad Jauhari Padli, MM | PMDT Kabupaten Lampung Utara |
4 | Budi Kurniadi, S.STP | DPMDT Provinsi Lampung |
5 | Ulfa Novita Fikri SSTP., MH | DPMDT Provinsi Lampung |
6 | Muhammad Tiyas Saputra, SE., MM. | DPMK/K Kab. Tulang Bawang |
7 | Sy. Ismail, SP., MM | Bappeda Kab. Pesawaran |
8 | Rendi Trikada, S.Kom | DPMK Kabupaten Way Kanan |
9 | Agus Ramadhan, S.E.,M.M | DPMD Kab. Pesawaran |
10 | Dawar Yunus, SH., MH | DPMD Kabupaten Lampung Selatan |
11 | Catur Gunawan, S.H | DPMD Kab. Tanggamus |
12 | Gunawan, S.IP | DPMP Kab. Lampung Barat |
13 | Yogi Surya Prayoga, S.Kom | DPMK Kab. Lampung Tengah |
14 | Fauzan Ariadi, SE., M.M | DPMP Kab. Lampung Barat |
15 | Rustam Hadi Sudirwo,S.E., MM | DPMK Kab. Way Kanan |
16 | Hendra Nasutiono, S.Sos | DPMTiyuh Tulang Bawang Barat |
17 | Purwanto, S.Sos., M.IP | DPMK Kab. Lampung Tengah |
18 | Muhammad Sya’bani Farid, SH., MH | DPMK/K Kab. Tulang Bawang |
19 | Gusfatriansyah, S.E | DPMD Kabupaten Lampung Selatan |
20 | Asni Prasetia Rani, S.E., MM | DPMTiyuh Tulang Bawang Barat |
21 | Merry Maria, S.T.,M.M | DPMTiyuh Tulang Bawang Barat |
22 | Mizwar Billiawan, S.STP., M.I.P | DPMDT Provinsi Lampung |
23 | Supriyatno, SIP., MM | DPMK Lampung Tengah |
24 | Mohammad Arifin, S.Sos., M.Si | DPMDT Provinsi Lampung |
25 | RR. Sri Asih Anggorowati, S.Si | DPMD Kabupaten Tanggamus |
26 | Berlia Eka Sari, S.Sos., M.IP | DPMDT Provinsi Lampung |
27 | Erliana Sari Pohan, S.Si., MM | DPMD Kabupaten Mesuji |
28 | Eka Suryati, S.Kom | DPMDT Kab. Lampung Utara |
29 | Yenni Mariani, S.Pd., MM | DPMDT Provinsi Lampung |
30 | Rosmanila, SE | DPMD Kab Lampung Selatan |
Selama berlangsungnya Pelatihan dilakukan Evaluasi melalui PreTes dan Postes serta evaluasi Akhir secara keseluruhan dengan hasil
Nilai Pretest dan Posttest Berdasarkan Kabupaten yang turut serta pada Pelatihan Aparatur Desa (Dasar)
Evaluasi Akhir pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan memberikan link googleform kepada peserta dan didapatkan hasilnya sebagai berikut:
EVALUASI AKHIR PELATIHAN | ||||||
PELATIHAN | : Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa | |||||
JABATAN | : | |||||
KABUPATEN / PROVINSI | : 1. Lampung Tengah | |||||
: 2. Lampung Utara | ||||||
: 3. Pesawaran | ||||||
: 4. Tulang Bawang Barat | ||||||
LOKASI/TANGGAL PELATIHAN | : | |||||
Berilah tanda [√] dalam kolom di bawah ini sesuai dengan salah satu angka skala identifikasi yang dianggap paling sesuai berdasarkan pengamatan, pemikiran, dan tanggapan anda. | 5 = sangat baik | |||||
4 = baik | ||||||
3 = cukup | ||||||
2 = rendah | ||||||
1 = sangat rendah | ||||||
MATERI | INDIKATOR | Lampung Tengah | Lampung Utara | Pesawaran | Tubaba | Rata2 Total |
Materinya relevan dengan kebutuhan peserta | 4,27 | 4,43 | 4,13 | 4,44 | 4,32 | |
Materinya relevan dengan peran saya di lembaga | 4,19 | 4,36 | 4,04 | 4,36 | 4,23 | |
Materinya relevan dengan tujuan pelatihan | 4,29 | 4,44 | 4,16 | 4,43 | 4,33 | |
METODE | INDIKATOR | |||||
Metode dan kreativitas training | Interaksi antar peserta dan fasilitator | 4,29 | 4,43 | 4,17 | 4,52 | 4,35 |
Proses training dikemas secara menarik | 4,10 | 4,35 | 4,03 | 4,35 | 4,21 | |
Melibatkan peserta secara aktif dan partisipatif | 4,20 | 4,41 | 4,13 | 4,45 | 4,30 | |
Peserta didorong untuk memberikan kontribusi dan ide-ide yang baru | 4,24 | 4,42 | 4,10 | 4,45 | 4,30 | |
Menggunakan bahasa mudah dimengerti | 4,32 | 4,48 | 4,20 | 4,50 | 4,37 | |
FASILITATOR | INDIKATOR | |||||
Penguasaan fasilitator terhadap materi, teknik, dan strategi training | Para fasilitator menguasai dan memahami materi yang disampaikan | 4,26 | 4,44 | 4,15 | 4,39 | 4,31 |
Hubungan fasilitator dengan peserta | 4,34 | 4,47 | 4,20 | 4,59 | 4,40 | |
Mampu menyesuaikan pengetahuan dengan pengalaman nyata | 4,20 | 4,41 | 4,09 | 4,38 | 4,27 | |
Mampu memvariasikan aktivitas/tindakan untuk mengikuti perkembangan pikiran dan motivasi anggota kelompok dan peserta training | 4,14 | 4,39 | 4,11 | 4,34 | 4,25 | |
Mampu menggali pengalaman dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus dan mendalam | 4,16 | 4,40 | 4,11 | 4,37 | 4,26 | |
Menggunakan teknik dan strategi training yang efektif dan aktif | 4,15 | 4,40 | 4,09 | 4,36 | 4,25 | |
MEDIA | INDIKATOR | |||||
Alat Bantu dan bahan training | Menggunakan media training yang memadai | 4,14 | 4,31 | 4,01 | 4,33 | 4,20 |
Menggunakan alat untuk memperlancar dan mengefektifkan training | 4,13 | 4,30 | 4,01 | 4,33 | 4,19 | |
FASILITAS | INDIKATOR | |||||
Masalah atau kesulitan dalam kegiatan training | Ruangan training kondusif | 4,17 | 4,39 | 3,90 | 4,47 | 4,23 |
Konsumsi memuaskan | 4,11 | 4,18 | 3,82 | 4,25 | 4,09 | |
Akomodasi memuaskan | 4,10 | 4,31 | 3,95 | 4,31 | 4,17 | |
SUASANA | INDIKATOR | |||||
Lokasi pelatihan sesuai dengan kebutuhan peserta | 4,16 | 4,35 | 3,98 | 4,33 | 4,20 | |
Tempat training nyaman | 4,26 | 4,36 | 3,96 | 4,38 | 4,24 | |
Tanggal kegiatan sesuai dengan kebutuhan peserta | 4,16 | 4,39 | 4,09 | 4,35 | 4,25 |
dengan evaluasi ini dapat dilihat kirasan point yang diisi peserta terendah rata-rata 4,09 dan tertinggi rata-rata 4,40 artinya pelaksanaan pelatihan baik hingga sangat baik.
Keberhasilan dalam Pelaksanaan pelatihan ini dikarenakan kekompakan tim baik DPMD, RMC maupun EO, tentunya dengan komunikasi yang baik dan lancar serta koordinasi awal dan komitment para pihak untuk mensukseskan pelatihan ini. Juga dukungan dari jajaran pada Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada tahap persiapan selalu mengkoordinasikan persiapan.
Keberlanjutan Pasca Pelatihan diharapkan
- Setiap Peserta pelatihan akan Menindaklanjuti Rencana Kerja Pasca pelatihan di setiap Desa masing-masing
- Dirjen Bina Pemerintahan Desa, NMC dan RMC akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca Pelaksanaan Pelatihan
- Dalam platform Learning Management System (LMS) akan dikembangkan labih lanjut khusus desa yang telah mengikuti Pelatihan tatap muka
- Dilakukan evaluasi dan studi dampak pelatihan aparatur desa dan kelembagaan terhadap belanja desa berkualitas
Secara keseluruhan dilihat dari Tingkat kehadiran, hasil pretest dan PostTes serta evaluasi akhir pelatihan sudah cukup baik tetapi masih perlu dilihat dampak dari pelatihan Dimana Untuk menjamin pencapaian tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, diperlukan penjaminan mutu terhadap pelatihan tersebut. Penjaminan mutu pelatihan dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa berjalan sesuai panduan praktis pelatihan. Dengan demikian perlu adanya tim kerja yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa.