UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana pada Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Kemudian di ayat 5 disebutkan bahwa musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Selanjutnya di ayat 7 disebut bahwa Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Kemudian dipasal 27 huruf c disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Kemudian dipasal 32 ayat (1) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan di ayat (2) menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Di dalam pasal 37 ayat 4 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota. Sementara itu dalam pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa.
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Provinsi Lampung memiliki 2.446 Desa dan lokus pelatihan P3PD Tahun 2023 sebanyak 1.256 Desa di 8 (delapan) Kabupaten. Jika mengacu pada jumlah desa tersebut maka terdapat 2.446 Kepala Desa. Sementara jumlah aparatur desa saat ini jika 12 orang perdesa, maka jumlah perangkat desa 29.352 orang. Menurut ketentuan perundang-undangan atau peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur jumlah anggota 5-9 orang perdesa. Jika diambil rata-rata 7 orang perdesa maka total anggota BPD 17.122 orang.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dalam struktur Pemerintahan Desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat desa, karena lembaga ini memiliki kekuatan menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, lembaga ini juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Melalui pelaksanaan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervise Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) memandang perlu melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa denga jenis pelatihan “Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” dengan tujuan “Meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa terkait; kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, rencana pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan di desa serta fungsi kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dalam menata kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dan pengelolaan aspirasi masyarakat, yang dirangkum dalam materi tematik”
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.4.4/6043/BPD tanggal 15 September 2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023 Provinsi Lampung mengikuti Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada 6 (enam) Kabupaten dengan target desa yang dilatih sebanyak 252 desa dan jumlah peserta 1.008 dengan rincian terlihat pada table berikut:
NO | KABUPATEN | KECAMATAN | DESA | JUMLAH PESERTA |
1 | LAMPUNG TENGAH | 12 | 32 | 128 |
2 | LAMPUNG UTARA | 15 | 39 | 156 |
3 | PESAWARAN | 8 | 23 | 92 |
4 | TANGGAMUS | 20 | 88 | 352 |
5 | TULANG BAWANG | 14 | 57 | 228 |
6 | TULANG BAWANG BARAT | 6 | 13 | 52 |
TOTAL | 75 | 252 | 1008 |
Peserta Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diundang dari masing-masing desa terdiri dari dari Unsur:
- Kepala Desa (1 org)
- Sekdes (1 org)
- Ketua LKD (PKK Desa) (1 org)
- Ketua BPD (1 org)
Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di mulai dari Angkatan ke-3 hingga ke-9 tanggal 20 Sepetember sampai dengan 26 Oktober 2023 dari rangkaian keseluruhan Pelatihan dengan 8 Tematik Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Lampung Tahun 2023
Dari target Lokus Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 252 Desa Hadir 100 % desa dengan jumlah peserta target 1.008 yang hadir 1008, tidak hadir 0 peserta, Sementara jumlah peserta hadir dari masing-masing Kabupaten dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Dilihat dari persentase kehadiran peserta hadir sejumlah 1.008 peserta atau 100% dari target peserta yang diundang, dengan rician laki-laki 708 peserta dan Perempuan 300 peserta persentase perbandingan sebagai berikut:
Pelatih yang terlibat terdiri dari Dinas PMDT Provinsi & Kabupaten, Balai Pemdes di Lampung yang telah mengikuti ToT Pelatihan Penguatan Badan Musyawarah Desa (BPD) sejumlah 9 Pelatih
NO | NAMA | INSTANSI |
1 | H. Solehuddin, S.Ag., M.M. | DPMD Kabupaten Way Kanan |
2 | Kartika Wardani | DPMD Kabupaten Lampung Selatan |
3 | Altop, S.H. | DPMP Kabupaten Pesisir Barat |
4 | Ririn Aprinta, S.STP., M.IP. | DPMDT Provinsi Lampung |
5 | Bambang Suntoro, S.T. | DPMD Kabupaten Tulang Bawang Barat |
6 | Komariah, S.Pt. | Balai Pemdes di Lampung |
7 | Yulianstya Nugroho, S.T. | Balai Pemdes di Lampung |
8 | Heridasari, S.E., M.M. | Balai Pemdes di Lampung |
9 | Woro Sejati Pranoto, S.A.P., M.M. | Balai Pemdes di Lampung |
Selama berlangsungnya Pelatihan dilakukan Evaluasi melalui PreTes dan Postes serta evaluasi Akhir secara keseluruhan dengan hasil:
Nilai Pretest dan Posttest berdasarkan Kabupaten yang turut serta pada Pelatihan Penguatan Badan Musyawarah Desa (BPD)
Evaluasi Akhir pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan memberikan link googleform kepada peserta dan didapatkan hasilnya sebagai berikut:
EVALUASI AKHIR PELATIHAN | ||||||||
PELATIHAN | : Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) | |||||||
JABATAN | : | |||||||
KABUPATEN / PROVINSI | : 1. Lampung Tengah | |||||||
: 2. Lampung Utara | ||||||||
: 3. Pesawaran | ||||||||
: 4. Tanggamus | ||||||||
: 5. Tulang Bawang | ||||||||
: 6. Tulang Bawang Barat | ||||||||
LOKASI/TANGGAL PELATIHAN | : | |||||||
Berilah tanda [√] dalam kolom di bawah ini sesuai dengan salah satu angka skala identifikasi yang dianggap paling sesuai berdasarkan pengamatan, pemikiran, dan tanggapan anda. | 5 = sangat baik | |||||||
4 = baik | ||||||||
3 = cukup | ||||||||
2 = rendah | ||||||||
1 = sangat rendah | ||||||||
MATERI | INDIKATOR | Lampung Tengah | Lampung Utara | Pesawaran | Tanggamus | Tuba | Tubaba | Rata2 Total |
Materinya relevan dengan kebutuhan peserta | 4,61 | 4,58 | 4,13 | 4,42 | 4,44 | 4,85 | 4,51 | |
Materinya relevan dengan peran saya di lembaga | 4,64 | 4,60 | 4,12 | 4,38 | 4,40 | 4,77 | 4,48 | |
Materinya relevan dengan tujuan pelatihan | 4,60 | 4,66 | 4,20 | 4,38 | 4,44 | 4,85 | 4,52 | |
METODE | INDIKATOR | |||||||
Metode dan kreativitas training | Interaksi antar peserta dan fasilitator | 4,52 | 4,62 | 4,13 | 4,42 | 4,37 | 4,83 | 4,48 |
Proses training dikemas secara menarik | 4,40 | 4,55 | 4,15 | 4,38 | 4,30 | 4,79 | 4,43 | |
Melibatkan peserta secara aktif dan partisipatif | 4,58 | 4,63 | 4,23 | 4,45 | 4,38 | 4,81 | 4,51 | |
Peserta didorong untuk memberikan kontribusi dan ide-ide yang baru | 4,60 | 4,61 | 4,13 | 4,45 | 4,32 | 4,79 | 4,48 | |
Menggunakan bahasa mudah dimengerti | 4,66 | 4,63 | 4,24 | 4,47 | 4,43 | 4,85 | 4,55 | |
FASILITATOR | INDIKATOR | |||||||
Penguasaan fasilitator terhadap materi, teknik, dan strategi training | Para fasilitator menguasai dan memahami materi yang disampaikan | 4,60 | 4,66 | 4,16 | 4,41 | 4,39 | 4,87 | 4,51 |
Hubungan fasilitator dengan peserta | 4,63 | 4,74 | 4,22 | 4,42 | 4,38 | 4,85 | 4,54 | |
Mampu menyesuaikan pengetahuan dengan pengalaman nyata | 4,52 | 4,61 | 4,07 | 4,39 | 4,33 | 4,77 | 4,45 | |
Mampu memvariasikan aktivitas/tindakan untuk mengikuti perkembangan pikiran dan motivasi anggota kelompok dan peserta training | 4,51 | 4,64 | 4,07 | 4,38 | 4,31 | 4,77 | 4,45 | |
Mampu menggali pengalaman dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus dan mendalam | 4,48 | 4,63 | 4,09 | 4,38 | 4,33 | 4,81 | 4,45 | |
Menggunakan teknik dan strategi training yang efektif dan aktif | 4,55 | 4,61 | 4,10 | 4,36 | 4,30 | 4,81 | 4,45 | |
MEDIA | INDIKATOR | |||||||
Alat Bantu dan bahan training | Menggunakan media training yang memadai | 4,38 | 4,53 | 3,91 | 4,34 | 4,31 | 4,77 | 4,37 |
Menggunakan alat untuk memperlancar dan mengefektifkan training | 4,45 | 4,55 | 4,00 | 4,38 | 4,34 | 4,81 | 4,42 | |
FASILITAS | INDIKATOR | |||||||
Masalah atau kesulitan dalam kegiatan training | Ruangan training kondusif | 4,48 | 4,60 | 4,05 | 4,39 | 4,33 | 4,79 | 4,44 |
Konsumsi memuaskan | 4,39 | 4,51 | 3,93 | 4,36 | 4,18 | 4,83 | 4,37 | |
Akomodasi memuaskan | 4,44 | 4,58 | 4,00 | 4,38 | 4,23 | 4,79 | 4,40 | |
SUASANA | INDIKATOR | |||||||
Lokasi pelatihan sesuai dengan kebutuhan peserta | 4,45 | 4,53 | 4,09 | 4,34 | 4,25 | 4,83 | 4,41 | |
Tempat training nyaman | 4,48 | 4,58 | 4,02 | 4,38 | 4,26 | 4,85 | 4,43 | |
Tanggal kegiatan sesuai dengan kebutuhan peserta | 4,56 | 4,48 | 3,99 | 4,38 | 4,25 | 4,77 | 4,40 |
dengan evaluasi ini dapat dilihat kirasan point yang diisi peserta terendah rata-rata 4,37 dan tertinggi rata-rata 4,55 artinya pelaksanaan pelatihan baik hingga sangat baik.
Keberhasilan dalam Pelaksanaan pelatihan ini dikarenakan kekompakan tim baik DPMD Provinsi, RMC maupun EO, tentunya dengan komunikasi yang baik dan lancar serta koordinasi awal dan komitment para pihak untuk mensukseskan pelatihan ini. Juga dukungan dari jajaran pada Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada tahap persiapan selalu mengkoordinasikan persiapan.
Keberlanjutan Pasca Pelatihan diharapkan
- Setiap Peserta pelatihan akan Menindaklanjuti Rencana Kerja Pasca pelatihan di setiap Desa masing-masing
- Dirjen Bina Pemerintahan Desa, NMC dan RMC akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca Pelaksanaan Pelatihan
- Dalam platform Learning Management System (LMS) akan dikembangkan labih lanjut khusus desa yang telah mengikuti Pelatihan tatap muka
- Dilakukan evaluasi dan studi dampak pelatihan aparatur desa dan kelembagaan terhadap belanja desa berkualitas
Secara keseluruhan dilihat dari Tingkat kehadiran, hasil pretest dan PostTes serta evaluasi akhir pelatihan sudah cukup baik tetapi masih perlu dilihat dampak dari pelatihan Dimana Untuk menjamin pencapaian tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, diperlukan penjaminan mutu terhadap pelatihan tersebut. Penjaminan mutu pelatihan dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa berjalan sesuai panduan praktis pelatihan. Dengan demikian perlu adanya tim kerja yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa.
Salam..