Salah satu bentuk pengelolaan Keuangan Desa adalah Belanja Desa, dimana salah satu prosesnya adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang dilakukan baik melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Perka LKPP ini sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
Untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta Masyarakat melalui Swakelola, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Klik Tautan di bawah ini untuk mendapatkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa: LKPP Nomor 2 Tahun 2024