• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, June 28, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

MUDAHKAN PBJ DESA, LKPP PBJ TERBITKAN MODEL DOKUMEN SWAKELOLA

riza latif by riza latif
March 1, 2024
MUDAHKAN PBJ DESA, LKPP PBJ TERBITKAN MODEL DOKUMEN SWAKELOLA

Salah satu bentuk pengelolaan Keuangan Desa adalah Belanja Desa, dimana salah satu prosesnya adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang dilakukan baik melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

BeritaTerkait

Loket Pengaduan Hukum Gratis Dibuka untuk Dugaan Penyimpangan Program MBG

YTR Disekap Tiga Tahun: Pelajaran Pahit tentang Pentingnya Kepedulian Sosial

Bupati Tanggamus: Jangan Bermain dalam Jabatan, Utamakan Pengabdian untuk Masyarakat

Dokter Tak Boleh Takut Menolong, IDI Probolinggo Soroti Kasus dr. Ratna

Perka LKPP ini sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pengadaan barang/jasa di desa harus mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta Masyarakat melalui Swakelola, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024  tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

Klik Tautan di bawah ini untuk mendapatkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024  tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa: LKPP Nomor 2 Tahun 2024

ShareTweetSendShare
Previous Post

Paparan Portal Training P3PD

Next Post

Database Peraturan Desa

Related Posts

Loket Pengaduan Hukum Gratis Dibuka untuk Dugaan Penyimpangan Program MBG
Berita Desa

Loket Pengaduan Hukum Gratis Dibuka untuk Dugaan Penyimpangan Program MBG

June 27, 2026
YTR Disekap Tiga Tahun: Pelajaran Pahit tentang Pentingnya Kepedulian Sosial
Berita Desa

YTR Disekap Tiga Tahun: Pelajaran Pahit tentang Pentingnya Kepedulian Sosial

June 25, 2026
Bupati Tanggamus: Jangan Bermain dalam Jabatan, Utamakan Pengabdian untuk Masyarakat
Berita Desa

Bupati Tanggamus: Jangan Bermain dalam Jabatan, Utamakan Pengabdian untuk Masyarakat

June 25, 2026
Next Post
Database Peraturan Desa

Database Peraturan Desa

DAMPAK PESERTA PELATIHAN PKK TAHUN 2023, APBKAM KAMPUNG KAGUNGAN RAHAYU KUATKAN KEGIATAN PKK

DAMPAK PESERTA PELATIHAN PKK TAHUN 2023, APBKAM KAMPUNG KAGUNGAN RAHAYU KUATKAN KEGIATAN PKK

Panduan Badan Permusyawaratan Desa

KAMPUNG MORIS JAYA  BERHARAP BISA IKUT PELATIHAN P3PD TAHUN 2024

KAMPUNG MORIS JAYA BERHARAP BISA IKUT PELATIHAN P3PD TAHUN 2024

MENGGEMBIRAKAN, BPD DI KABUPATEN PESAWARAN ADA KETERWAKILAN PEREMPUAN

MENGGEMBIRAKAN, BPD DI KABUPATEN PESAWARAN ADA KETERWAKILAN PEREMPUAN

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved