Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program Pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. P3PD dilaksanakan oleh 4 (empat) kementerian dan lembaga. Keempat Kementerian tersebut adalah:
1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) / KOMPONEN I = Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) / KOMPONEN 2 = Mempromosikan Pembangunan Desa yang Partisipatif.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kemen PPN /Bappenas) / KOMPONEN 3 Koordinasi, Pemantauan dan Kebijakan Nasional.