• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 13, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

riza latif by riza latif
May 2, 2024
HARI BURUH  DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

Riza Allatif

(Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)

BeritaTerkait

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Mengenal Hari Buruh Sedunia

Sejarah Hari Buruh bermula dari gerakan buruh di Amerika Serikat pada tahun 1880-an. Perjuangan mereka untuk memperoleh hak-hak dasar, termasuk jam kerja delapan jam sehari, mencapai puncaknya pada peristiwa yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket pada 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh ini merupakan momentum untuk mengingatkan kita tentang sejarah panjang kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain itu, peringatan Hari Buruh juga merupakan momentum untuk merefleksikan capaian dan tantangan yang masih dihadapi oleh pekerja di seluruh dunia.

Di berbagai negara, peringatan Hari Buruh biasanya dilakukan dengan aksi demonstrasi di jalan menuntut adanya perbaikan kesejahteraan untuk kaum buruh.

Identitas demonstrasi yang melekat saat Hari Buruh bukan sesuatu yang aneh. Karena Peringatan Hari Buruh ini lahir dari sebuah aksi demonstrasi.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada saat itu, para buruh menuntut pengurangan jam kerja yang awalnya 10 hingga 16 jam sehari  menjadi 8 jam sehari.

Aksi demonstrasi besar-besaran pun digelar, yang sayangnya berujung pada kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa tersebut dikenal sebagai Haymarket Affair. Peristiwa ini kemudian menjadi titik balik bagi perjuangan buruh global.

Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan, Konferensi Sosialis Internasional di Paris pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional dimulai sejak 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee di Semarang.

Melansir dari rri.co.id, Adolf Baars, seorang tokoh sosialis dari Belanda mengungkap bahwa pada 1918 para buruh kala itu tidak mendapat upah yang layak. Tanah milik para buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang sangat rendah.

Setelah peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 1918, para buruh kereta api menggelar aksi mogoknya. Imbas dari aksi tersebut, peringatan Hari Buruh di Indonesia ditiadakan pada 1926.

Setelah 20 tahun berlalu, pada 1 Mei 1946, Pemerintah pada masa Kabinet Sjahrir  kembali memberikan izin untuk perayaan Hari Buruh di Indonesia.

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day ini sempat dilarang oleh pemerintah Orde Baru. Tidak hanya itu, Orde Baru juga mencoba menghapus istilah buruh dengan karyawan.

Peringatan Hari Buruh Internasional kembali diizinkan setelah reformasi. BJ Habibie sebagai presiden pertama di era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

Kemudian, pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.

Sejarah Hari Buruh adalah cerminan dari perjuangan global para pekerja untuk keadilan dan martabat manusia. Dengan mengenang peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah, kita diingatkan akan pentingnya solidaritas dan kesatuan dalam memperjuangkan hak-hak kita sebagai manusia. Semoga peringatan Hari Buruh setiap tahunnya menjadi momentum untuk merayakan pencapaian dan menggugah semangat perjuangan bagi para pekerja di seluruh dunia.

Buruh / Pekerja Migran Indonesia

Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) terus meningkat dari tahun ke tahun, faktor pendorongnya adalah kesempatan kerja di dalam negeri tidak tersedia. Jumlah Angkatan kerja di Indonesia besar, tidak semuanya melanjutkan sekolah dengan berbagai sebab, internal dan eksternal. Faktor eksternal lebih dominan, seperti masalah ketidakmampuan keluarga dalam membiayai sekolah hingga ke jenjang tertinggi, ketersediaan sekolah atau PT yang jauh dari tempat tinggal (Indonesia adalah negara dengan luas wilayah yang besar dan jumlah penduduk yang besar juga). Keadaan ini memiliki efek domino terhadap kenekatan tenaga kerja Indonesia untuk migrasi demi mendapatkan kerja di negara lain.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sepanjang Januari -Agustus 2023, jumlah penempatan pekerja migran Indonesia mencapai 191.241 orang. Tiga provinsi terbanyak asal pekerja migran Indonesia adalah Jawa Timur (47.590 orang), Jawa Tengah (40.966 orang), dan Jawa Barat (34.567 orang).

Dilihat dari sisi kawasan, penempatan pekerja migran Indonesia sampai Agustus 2023 di kawasan Asia dan Afrika sebanyak 179.016 penempatan, Eropa dan Timur Tengah 11.113 penempatan, serta Amerika dan Pasifik 1.112 penempatan.

Pun tahun 2024 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat jumlah pendaftar PMI yang akan bekerja keluar negeri melonjak tahun 2024. Jika tahun 2023 sebanyak 25 ribu orang, tahun 2024 sebanyak 62 ribu orang mendaftar untuk bekerja ke luar negeri progam G to G.

Menurut data BP2MI, jumlah pandaftar di tahun 2024 meningkat pesat bila di bandingkan tahun 2023. Dimana di tahun 2023 pendaftar hanya mencapai 25ribu orang

Artinya minat orang bekerja  ke luar negeri itu semakin tinggi. Ini tidak lepas dari dampak sosialisasi yang kita lakukan secara masif sampai di tingkat kelurahan desa kecamatan Kabupaten Kota bahkan provinsi.

 

PERAN PEMERINTAHAN DESA

Mayoritas buruh migran berasal dari desa. Selama ini desa nyaris tidak dilibatkan dalam pelindungan calan dan mantan buruh migran. Padahal untuk memutuskan menjadi buruh migran dibutuhkan kecukupan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Nomor 8 tahun 2015 yang  disahkan pada tanggal 22 Novcmber 2017 lalu, mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yaitu tentang layanan informasi, verifikasi data, pencatatan, fasilitasi persyaratan administrasi, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, serta pemberdayaan buruh migran dan anggota keluarganya.

Pasal 42 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migan Indonesia mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.  Pasal 42 berbunyi, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  2. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  3. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
  4. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Secara Umum Peran Pemerintahan Desa Kepada Buruh/Pekerja Migran  dan Keluarganya adalah sebagai berikut:

Pertama,  Pendataan yang akurat terkait Pekerja/Buruh Migran dari desa.

Pemerintahan Desa mempunyai posisi yang paling dekat dengan Masyarakat. Sunyek yang mempunyai posisi ini  adalah Kepala Desa selaku pembina,pengayom, dan pelayanan Masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014). Adapun peranan pemerintah desa dalam pendataan kependudukan Pemerintahan Desa.

  • Melaksanakan Manajemen Tata Pemerintahan desa.
  • Menyusun Rancangan Regulasi Desa.
  • Pembinaan Masalah Pertanahan.
  • Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban.
  • Upaya Perlindungan Masyarakat.
  • Penataan dan Pengelolaan Wilayah.
  • Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa.

Di Indonesia  diyakini mayoritas buruh migran berasal dari desa. Desa sebagai  pengirim Pekerja Migran harus mempunyai data-data yang akurat terkait warganya yang menjadi pekerja migran, sekaligus keluarga pekerja migran yang masih tinggal di desa.   dengan data yang dimiliki harapannya pemerintah desa akan dapat membuat kebijakan khusus terkait Buruh . Pekerja Migran dan keluarganya di desa. yang akan masuk pada perencanaan Pembangunan di desa.

 

Kedua, Pemerintah Desa harus Konsisten dalam penguatan dan pemberdayaan Masyarakat khususnnya Pekerja/Buruh Migran  dan keluarganya di desa.

Pemerintah Desa sebagai Lembaga yang telah ditentukan dalam UU No. 18 Tahun 2017 harusnya dilaksanakan secara konsisten dan komitmen kuat untuk penguatan dan pemberdayaan PMI melalui prosedur yang mudah dan sederhana, biaya murah, kejelasan prosedur dan mekanisme yang jelas.

Di dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU tentang desa disebutkan bahwa  Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat di desa  ditujukan untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia di desa dengan  disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat . Apalagi jika suatu desa sudah ditetapkan bahwa desa tersebut adalah kantong Pekerja/Burun Migran.

Pembinaan dan Pemberyaan  pemerintah desa, kepada Pekerja / Burum Migran dan komunitas keluarga buruh migran, diharap dapat membuat warga desa, terutama yang mayoritas merupakan mantan buruh migran, dapat memberdayakan diri dan bertahan di tengah perkembangan zaman ini.\

 

Ketiga, Pemerintah desa wajib turut andil dalam perlindungan hukum bagi Buruh/Pekerja  Migran dan Keluarganya.

Permasalahan tentang pekerja migran pada dasarnya adalah sesuatu yang kompleks, karena permasalahan dapat terjadi pada saat sebelum keberangkatan atau saat masih menjadi calon pekerja, selama masa kontrak, hingga setelah kontrak selesai hingga setelah kepulangan atau pada

Pekerja atau Buruh Migran belum sepenuhnya memahami aturan hukum perburuhan, masih kurang memahami pengelolaan remitansi, dan belum adanya kesempatan yang lebih terbuka untuk menyampaikan aspirasi dalam Musyawarah Perencaaan Pembangunan Desa (musrenbangdes) guna menghasilkan program pembangunan desa yang mendukung kewirausahaan

Mengacu data pengaduan terdokumentasi dari BNP2TKI dan BP2MI yang dirangkum Noveria dkk. (2021), permasalahan yang dialami PMI pada masa selama bekerja ataupun setelah bekerja cenderung terkait dengan permasalahan pada masa sebelum bekerja seperti kurangnya pelatihan kerja, terputusnya komunikasi dengan keluarga di daerah asal, serta pemalsuan dokumen (seperti sertifikat kesehatan, KTP, atau ijazah). Dalam konteks ini, salah satu penyebab terjadinya penyiksaan dapat terkait juga karena kekecewaan majikan terhadap kualitas PMI akibat kurangnya pelatihan kerja pada tahap prapenempatan.

Pemerintah desa diharapkan lebih berperan aktif dalam peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran. Desa akan menjadi pusat layanan informasi, komunikasi, yang merupakan bagian dari proses penempatan dan perlindungan sejak sebelum penempatan, selama bekerja, hingga Kembali ke daerah asal. Mengingat pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat sehingga harus mampu memberikan informasi mengenai pekerja migran sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Pemerintah Desa sebagai birokrasi perlu mentransformasikan diri menjadi (1) Birokrasi pemerintahan umum, yaitu rangkaian organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan; (2) Birokrasi pembangunan yang memiliki fungsi pokoknya yaitu pembangunan atau fungsi adaptasi; (3) Birokrasi pelayanan, yaitu unit organisasi pemerintahan yang pada hakikatnya merupakan bagian atau yang berhubungan dengan masyarakat. Fungsi utamanya adalah pelayanan (service) langsung kepada masyarakat (Ardhanariswari, 2017:41). Salah satu bentuk layanan langsung pemerintahan desa adalah misalnya  Desa Membuat Layanan Migrasi Warga. Layanan Migrasi  merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh petugas Desmigratif selaku petugas biroklasi pelayanan. Layanan migrasi ditujukan untuk mempermudah akses pelayanan migrasi serta mencegah adanya pekerja migran non prosedural melalui pemberian akses dan layanan informasi migrasi kepada masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia.

 

Keempat, Pemerintah Desa Harus Membuka Peluang Atau  Kesempatan Kerja Di Desa.

Persoalan peluang dan kesempatan kerja menjadi hal penting bagi pekerja/buruh migran yang telah purna dan Kembali ke tanah air atau desa.

Permasalahan yang sering dialami purna-PMI adalah perubahan aktivitas ekonomi dan sosial sepulangnya ke tanah air, serta perubahan pola hidup yang cenderung konsumtif bahkan hedonis. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya keterampilan dalam pemanfaatan hasil kerja (remitansi) yang mereka peroleh untuk kegiatan/usaha ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Bank Indonesia (2021) mencatat total remitansi PMI mencapai US$ 9,43 miliar atau setara dengan 133 triliun rupiah pada tahun 2020. Angka remitansi ini tidak termasuk pengiriman dana dari PMI melalui jalur nonperbankan atau pola tradisional yang masih berlaku, misalnya, uang yang dibawa langsung oleh PMI atau uang yang dititipkan temannya yang pulang ke Indonesia. Sayangnya, besarnya aliran remitansi tersebut biasanya digunakan sebagai aliran searah saja (Goldring, 2004; Levitt & Lamba-Nieves, 2011). Dengan kata lain, remitansi hanya digunakan untuk kebutuhan ekonomi keluarga dan Pembangunan  fisik rumah di daerah asal tanpa adanya perencanaan pemanfaatan untuk keberlangsungan kehidupan mereka di masa yang akan datang. Kondisi ini semakin parah karena belum adanya program yang signifikan dari pemerintah mengenai pengelolaan remitansi bagi PMI, termasuk purna-PMI (Migrant CARE, 2021).

Menurut Mentari dan Fatimah (2021), perubahan pola hidup purna-PMI sedemikian rupa menyebabkan apa yang telah mereka hasilkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya untuk jangka waktu yang panjang. Setelah hasil yang diperoleh habis, purna-PMI harus mencari cara lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Misalnya, bekerja serabutan, menjadi buruh tani, ataupun mencoba peruntungan ke kota besar untuk menjadi buruh pabrik atau asisten rumah tangga. Mereka juga tidak mudah mendapatkan pekerjaan lagi di daerah asal karena peluang kerja yang tersedia sangat terbatas. Keberadaan mereka malah menambah jumlah pengangguran dan menempatkan rumah tangga pekerja migran di daerah asal dalam siklus migrasi yang tidak berkesudahan (Cohen dkk., 2005, dalam Dewayanti, 2010). Dengan kata lain, tidak sedikit purna-PMI memilih untuk kembali bekerja ke luar negeri dan hidup berpisah dengan keluarganya selama bertahun-tahun. Hal ini tentu saja berdampak terhadap pola asuh anak, ketidakharmonisan keluarga, bahkan perceraian karena long distance relationship.

Pada kasus ini Pemerintahan Desa dituntut agar lebih inovatif dalam membuka meluang kesempatan warganya sesusi dengan potensi sumber daya dan peluang yang dimiliki desa. (Riza Lampung)

 

Sumber Pustaka:

https://www.rri.co.id/nasional/571606/jumlah-pendaftar-pekerja-migran-indonesia-tahun-2024-melonjak

https://sbmi.or.id/apa-kewajiban-pemerintah-desa-dalam-uu-pelindungan-pekerja-migran/

https://uici.ac.id/sejarah-hari-buruh-internasional-yang-diperingati-setiap-1-mei/#:~:text=Hari%20Buruh%20Internasional%20atau%20May,dalam%20memperjuangkan%20hak-hak%20mereka.

Empowering the community of ex-Indonesian Migrant Workers through community-based organization of Forum Warga Buruh Migran, Rahmat Saleh, Ricardi S. Adnan , Aswatini Raharto. Jurnal Kependudukan Indonesia Volume 17 No. 2 2022.

ShareTweetSendShare
Previous Post

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

Next Post

12 PASAL DALAM UU NO 3 TAHUN 2024 DORONG ADANYA PERATURAN PELAKSANAKAN

Related Posts

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA
Berita Desa

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

May 7, 2024
MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI
Berita Desa

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

May 7, 2024
HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN  PADA KELEMBAGAAN BPD
Berita Desa

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

April 22, 2024
Next Post

12 PASAL DALAM UU NO 3 TAHUN 2024 DORONG ADANYA PERATURAN PELAKSANAKAN

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MANDATORY SPENDING VERSUS PERUBAHAN KINERJA PERANGKAT DESA

MANDATORY SPENDING VERSUS PERUBAHAN KINERJA PERANGKAT DESA

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved