• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, March 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

12 PASAL DALAM UU NO 3 TAHUN 2024 DORONG ADANYA PERATURAN PELAKSANAKAN

riza latif by riza latif
May 3, 2024

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Disamping itu yang cukup menarik adalah munculnya amanat untuk dilanjutkan pada peraturan pelaksanaan teknis dalam implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024.

 

BeritaTerkait

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan

Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

Pergantian PSM Kupang TBU Bermasalah, Lurah Diduga Langgar Prosedur

Amanat Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

  1. Pasal 5A ayat (2)

Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal 26 ayat (3) huruf d

Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

  1. Pasal 33 huruf l (diatur Perda)

…..syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

  1. Pasal 34A ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah

  1. Pasal 50 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal Pasal 50A huruf c

Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal 53A

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

  1. Pasal 62 huruf g

mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal 72 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah

  1. Pasal 79 ayat (5)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal 87A ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Pasal 118 huruf f

Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku

Pada dasarnya, suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kemudian disahkan menjadi UU meski belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi peraturan pelaksananya, bisa diberlakukan. Dengan kata lain, keberlakuan UU tidak perlu menunggu diterbitkannya peraturan pelaksananya.

Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU Itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan

Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu UU yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Pengesahan suatu undang-undang tidak serta-merta menandakan bahwa undang-undang itu sudah mulai berlaku dan mengikat. Pada dasarnya, kapan suatu undang-undang itu berlaku berkaitan dengan kapan pengundangan undang-undang tersebut dilakukan, yang mana hal ini dapat kita lihat pada bagian Ketentuan Penutup yang terdapat di dalam undang-undang yang bersangkutan.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Berlaku pada Tanggal Diundangkan
  2. Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan
  3. Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu

 

Peraturan Pelaksana Undang-Undang

Sumber kewenangan delegasi dalam peraturan perundang-undangan melahirkan produk peraturan perundang-undangan yang sering disebut dengan istilah Peraturan Pelaksana. Peraturan Pelaksana yaitu peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai pelaksana undang-undang atau yang disebut dengan istilah “delegated legislations” sebagai “subordinate legislations”.

Disebut sebagai “delegated legislations” karena kewenangan untuk menentukannya berasal dari kewenangan yang didelegasikan dari undangundang oleh pembentuk undang-undang (legislature).

Prinsip pendelegasian kewenangan mengatur (delegation of rulemaking power) itu pada pokoknya tunduk kepada doktrin atau “ legal maxim” yang dikenal luas, yaitu “delegatus non potest delegare”, yang berarti “ a delegate may not sub-delegate his or her power”.

Artinya, pejabat atau lembaga yang diberi delegasi kewenangan itu tidak boleh mendelegasikan lagi kewenangan untuk mengatur itu kepada lembaga lain yang lebih rendah. Namun, dalam praktik, kadang-kadang, lembaga pelaksana undang-undang juga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberi delegasi kewenangan lagi kepada lembaga yang lebih rendah. Ini disebut sebagai “ sub-delegation of legislative power” atau “ sub-delegation of rule-making power”. Biasanya, untuk memberikan sub-delegasi kewenangan itu dipersyaratkan bahwa hal itu harus sudah ditentukan dengan tegas atau secara explisit dalam undang-undang induknya (principle legislation). Hanya dengan begitu maka peraturan pemerintah dapat mengatur bahwa untuk hal-hal yang lebih teknis, dapat diatur lebih lanjut oleh menteri terkait dalam bentuk peraturan menteri, dan sebagainya.

Pada dasarnya kewenangan membuat undang-undang, termasuk peraturan pelaksanaannya, ada di tangan lembaga legislatif. Eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Namun, suatu peraturan perlu didelegasikan karena mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil, memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter masing-masing daerah. Selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh DPR.

Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif menjadi lebih cepat prosesnya karena tidak memerlukan debat di DPR yang seringkali berlarut-larut. Waktu DPR akan tersita untuk membahas hal detil. Seringkali diperlukan pengaturan yang mendesak dan segera harus diberlakukan, misalnya pengaturan mengenai kenaikan jalan tol atau kenaikan harga BBM. DPR dengan mekanisme pengambilan keputusan yang ada tidak mungkin dapat menghasilkan peraturan seperti itu.

Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan.

 

(Catatan Riza Allatif, Behavioral Change Specialist) RMC 6 Provinsi Lampung

 

Sumber Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
  2. Read more: https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/
  3. Jurnal Ilmiah, Muhammad Fakhry . 2019. Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Pelaksana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Kajian Terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat). Fakultas Hukum Universitas Mataram
  4. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011
  5. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
  6. Bahan Paparan UU NO 3 Tahun 2024. Oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri 2024.
  7. Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku? https://www.hukumonline.com/
ShareTweetSendShare
Previous Post

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

Next Post

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

Related Posts

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan
Uncategorized

Kasus PI 10% Migas Lampung: Rapat Kafe hingga BUMD Baru Jadi Bukti Dakwaan

February 10, 2026
Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah
Uncategorized

Dari Koperasi Guru hingga Sekolah Gratis, Janji yang Berujung Masalah

February 6, 2026
Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung
Uncategorized

Dari Polemik SMA Siger ke Peluang Reformasi Pendidikan Gratis di Bandar Lampung

February 6, 2026
Next Post
5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

MONITORING DAN EVALUASI P3PD RMC 6 PROVINSI LAMPUNG DI TIYUH DAYA ASRI

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MONEV DAMPAK PASCA PELATIHAN TIYUH KARTA RAHARJA

MANDATORY SPENDING VERSUS PERUBAHAN KINERJA PERANGKAT DESA

MANDATORY SPENDING VERSUS PERUBAHAN KINERJA PERANGKAT DESA

Kendala Pekon/Desa Dalam Menyusun Perdes

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved