DARI DESA — Krisis keuangan tengah membayangi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, setelah dana desa yang menjadi sumber utama operasional belum juga cair hingga pertengahan tahun ini. Akibatnya, TPS3R terlilit tunggakan sebesar Rp 240 juta kepada pihak ketiga, termasuk armada pengangkut sampah ke TPA Jabon.
Ketua KSM TPS3R Kemiri, Andy Fadli, menyebut bahwa keterlambatan pencairan dana membuat pembayaran ritasi terpaksa ditutup menggunakan dana retribusi warga, meski seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas dan insentif petugas lapangan.
“Kami terus beroperasi karena komitmen terhadap pelayanan warga. Tapi tanpa dukungan anggaran desa, kami kini berada di ujung tanduk,” ujar Andy.
Operasional Terbatas, Layanan Sampah Terancam Mandek
Dampaknya mulai terasa: armada pengangkut hanya berjalan separuh kapasitas, dan beberapa rute pengangkutan terpaksa dihentikan. Dengan lebih dari 1.500 KK bergantung pada sistem ini, ancaman gangguan pelayanan sampah bisa berujung pada krisis lingkungan lokal.
Warga pun mulai resah. Di beberapa titik, sampah mulai menumpuk karena keterlambatan angkut. Ketakutan akan dampak kesehatan pun muncul.
“Warga sudah bayar retribusi tepat waktu, tapi kok sampah mulai tidak diangkut? Ini harus segera ditangani,” ungkap Yanto, warga RT 4 RW 2.
Pemdes Kemiri Akui Masih Terkunci Administrasi
Pemerintah Desa Kemiri melalui Sekdes Sulastri membenarkan bahwa anggaran operasional TPS3R memang bersumber dari dana desa yang saat ini belum bisa dicairkan karena proses administrasi di tingkat kabupaten.
“Kami memahami urgensinya. Begitu anggaran tahap pertama bisa digunakan, TPS3R akan kami prioritaskan,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, proses verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum tuntas, membuat pengelola TPS3R harus terus berjuang menjaga keberlangsungan layanan.
Kisah TPS3R Kemiri menjadi cermin persoalan klasik dalam birokrasi lokal: sistem yang sudah berjalan baik bisa runtuh hanya karena keterlambatan administrasi. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme darurat atau dana talangan agar pelayanan publik vital seperti pengelolaan sampah tidak terhenti di tengah jalan. Terlebih ketika warga telah berpartisipasi aktif melalui iuran dan gotong royong.***








