DARI DESA– Isu panas kembali mencuat di dunia pendidikan Bandar Lampung. Satuan Pengelola Program Gizi (SPPG) yang berlokasi di Way Halim, tepat di belakang SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2, diduga melakukan manipulasi data dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan ini memicu pertanyaan serius soal transparansi dan akurasi program pemerintah.
Sejauh ini, pengelola SPPG enggan memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan staf yang berjaga di lokasi, pengelolanya berinisial R, D, dan G, namun hanya G yang berada di tempat, sedang beristirahat. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” ujar staf tersebut. Selain itu, staf menolak memberikan nomor kontak pengelola, sehingga komunikasi untuk klarifikasi menjadi buntu.
Dugaan ketidakberesan ini bermula dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. SMA Siger 2 Bandar Lampung yang belum terdaftar di Dapodik justru menerima MBG, padahal syarat peserta didik penerima MBG dari Kemendikdasmen cukup jelas: peserta harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari satuan pendidikan resmi, mulai dari PAUD hingga SLB.
Sementara itu, keberadaan SMA Siger Bandar Lampung sendiri belum diakui oleh Disdikbud, menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan prosedur penerimaan MBG. Diduga SPPG di Way Halim mengambil keputusan sendiri dalam menyalurkan MBG ke sekolah yang belum resmi terdaftar.
Selain SPPG Way Halim, terdapat SPPG lain di Jagabaya, tepatnya di Jalan Morotai. Namun belum ada informasi apakah SPPG tersebut terlibat atau hanya fokus di wilayah masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama orang tua dan pelajar, mengenai integritas distribusi program pemerintah yang seharusnya akurat dan tepat sasaran. Publik berharap ada investigasi transparan agar penerimaan MBG benar-benar sesuai dengan data resmi, mencegah penyalahgunaan program, dan memastikan hak siswa yang berhak tidak terabaikan.
Fenomena ini juga menjadi sorotan terkait pengawasan SPPG dan pengelolaan data pendidikan di Bandar Lampung. Publik menuntut agar pihak terkait segera memberikan kejelasan, memperbaiki mekanisme, dan memastikan semua program berbasis data resmi berjalan dengan transparan.***








