DARI DESA- Unit Ditkrimsus Polda Lampung resmi mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama SMA Siger Bandar Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Kasus ini sontak menarik perhatian publik karena munculnya berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga misteri keberadaan kantor yayasan.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, hingga kini belum memberikan klarifikasi apa pun terkait laporan yang diajukan seorang pelapor berinisial A ke Ditkrimsus Polda Lampung pada awal November 2025. Laporan itu menyoroti indikasi pelanggaran serius yang dapat berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Hingga penghujung November, permintaan akselerasi klarifikasi dari berbagai pihak tak kunjung direspons. Baik permohonan resmi yang disampaikan pada Sabtu–Minggu, 29–30 November 2025, maupun upaya konfirmasi langsung pada Kamis, 27 November 2025, belum mendapatkan jawaban dari pihak yayasan maupun dari Dr. Khaidarmansyah, eks Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung.
Lebih membingungkan lagi, upaya menemukan kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda menemui jalan buntu. Nomor alamat yang tertera pada akta notaris tidak dapat ditemukan. Warga sekitar lokasi yang disebut di Gang Waru 1, Kalibalau Kencana, Kedamaian, menyatakan tidak mengetahui keberadaan yayasan tersebut. Begitu pula informasi dari pihak kelurahan hingga Ketua RT 10 sampai RT 13. Tidak satu pun warga atau perangkat wilayah yang mengetahui lokasi pasti yayasan tersebut.
Namun dalam absensi Kelurahan Kalibalau Kencana, tercatat adanya permohonan domisili untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas nama Eka Afriana. Nama ini bukan sosok sembarangan—ia diketahui sebagai pendiri, pemilik yayasan sekaligus Plt Kadisdikbud Kota dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Fakta ini kemudian memunculkan lebih banyak pertanyaan dari publik terkait legalitas operasional dan tata kelola SMA Siger.
Situasi makin mengkhawatirkan karena kasus ini turut menyeret seorang Kepala SMP Negeri yang merangkap sebagai Plh Kepala SMA Siger Bandar Lampung. Selain itu, terdapat sejumlah guru honor yang diduga menjadi tenaga pendidik di sekolah yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecemasan akan nasib para tenaga pendidik yang hanya menjalankan tugas, namun berpotensi terdampak jika ada konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan yayasan.
Publik kini mempertanyakan apakah yayasan telah menyiapkan pendampingan atau langkah hukum bagi individu yang terlibat secara administratif maupun operasional. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan maupun Dr. Khaidarmansyah. Ketidakjelasan sikap dan keberadaan yayasan semakin memperkuat urgensi penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung.
Dengan sprindik sudah turun, semua mata kini tertuju pada Dirkrimsus Polda Lampung. Apakah penyidikan akan mengungkap keberadaan yayasan misterius ini? Bagaimana status hukum tenaga pendidik dan pimpinan sekolah yang terlibat? Dan kapan publik akan mendengar klarifikasi pertama dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda?
Pertanyaan-pertanyaan besar itu kini menggantung—dan publik Lampung masih menunggu jawaban yang belum juga datang.***







