• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Info Pemerintahan

Kejati Lampung Angkat Bicara soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Klarifikasi Lewat Sidang Pra Peradilan

Melda by Melda
December 1, 2025
Kejati Lampung Angkat Bicara soal Tuduhan Prosedur Kasus PT LEB, Tersangka Klarifikasi Lewat Sidang Pra Peradilan

DARI DESA– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait tudingan pelanggaran prosedur penetapan tersangka yang diajukan oleh pihak pemohon, Senin, 1 Desember 2025.

Sebelumnya, pada sidang perdana Jumat lalu, Kejati Lampung memilih diam, tidak memberikan komentar. Namun di sidang kedua, melalui perwakilannya, Rudi, Kejati memberikan klarifikasi soal tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi dianggap melanggar prosedur fundamental hukum. Pemohon menilai, Hermawan seharusnya diperiksa secara resmi sebagai calon tersangka sebelum penetapan pada malam 22 September 2025.

Rudi menegaskan, pemeriksaan Hermawan sebagai saksi sudah termasuk dalam kategori calon tersangka. “Kalau tersangka diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu sudah masuk sebagai calon tersangka. Untuk lebih rinci bisa dicek di penkum, tapi intinya pemeriksaan itu sudah sah,” ujar Rudi usai sidang pra peradilan kedua.

BeritaTerkait

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

Selain itu, pemohon mengklaim bahwa Kejati tidak menginformasikan secara rinci sangkaan, bukti-bukti, maupun jumlah kerugian negara, sehingga mereka menilai penetapan tersangka sebagai pelanggaran prosedural.

Rudi menambahkan, Kejati sudah jelas menyatakan sangkaan terhadap Hermawan Eriadi, yakni terkait pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sudah jelas. Jadi klaim pelanggaran prosedur menurut kami tidak berdasar,” kata Rudi.

Sidang hari ini juga menjadi panggung bagi penguatan bukti dan argumentasi kedua belah pihak. Pihak pemohon mengajukan argumen tambahan terkait prosedur penetapan tersangka dan kelengkapan dokumen. Sementara Kejati Lampung menekankan bahwa semua tahapan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidang pra peradilan akan kembali digelar besok dengan agenda melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi. Masyarakat pun masih menanti kelanjutan kasus ini, karena menyangkut dugaan kerugian negara yang cukup besar serta penetapan tersangka yang menjadi sorotan publik.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan banyak pihak agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat dan pengusaha mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita Lampunghukum indonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Next Post

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Bongkar Motif Kejati Lampung

Related Posts

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati
Info Pemerintahan

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

December 23, 2025
Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah
Info Pemerintahan

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

December 22, 2025
Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung
Info Pemerintahan

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

December 22, 2025
Next Post
Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Bongkar Motif Kejati Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss Kerugian Negara?

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss Kerugian Negara?

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved