DARI DESA– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait tudingan pelanggaran prosedur penetapan tersangka yang diajukan oleh pihak pemohon, Senin, 1 Desember 2025.
Sebelumnya, pada sidang perdana Jumat lalu, Kejati Lampung memilih diam, tidak memberikan komentar. Namun di sidang kedua, melalui perwakilannya, Rudi, Kejati memberikan klarifikasi soal tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi dianggap melanggar prosedur fundamental hukum. Pemohon menilai, Hermawan seharusnya diperiksa secara resmi sebagai calon tersangka sebelum penetapan pada malam 22 September 2025.
Rudi menegaskan, pemeriksaan Hermawan sebagai saksi sudah termasuk dalam kategori calon tersangka. “Kalau tersangka diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu sudah masuk sebagai calon tersangka. Untuk lebih rinci bisa dicek di penkum, tapi intinya pemeriksaan itu sudah sah,” ujar Rudi usai sidang pra peradilan kedua.
Selain itu, pemohon mengklaim bahwa Kejati tidak menginformasikan secara rinci sangkaan, bukti-bukti, maupun jumlah kerugian negara, sehingga mereka menilai penetapan tersangka sebagai pelanggaran prosedural.
Rudi menambahkan, Kejati sudah jelas menyatakan sangkaan terhadap Hermawan Eriadi, yakni terkait pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor, itu sudah jelas. Jadi klaim pelanggaran prosedur menurut kami tidak berdasar,” kata Rudi.
Sidang hari ini juga menjadi panggung bagi penguatan bukti dan argumentasi kedua belah pihak. Pihak pemohon mengajukan argumen tambahan terkait prosedur penetapan tersangka dan kelengkapan dokumen. Sementara Kejati Lampung menekankan bahwa semua tahapan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidang pra peradilan akan kembali digelar besok dengan agenda melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi. Masyarakat pun masih menanti kelanjutan kasus ini, karena menyangkut dugaan kerugian negara yang cukup besar serta penetapan tersangka yang menjadi sorotan publik.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan banyak pihak agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat dan pengusaha mengenai kepatuhan terhadap aturan hukum.***








