DARI DESA- Persidangan pra peradilan kasus dugaan tipikor PT LEB lagi-lagi jadi sorotan publik, khususnya para netizen dan pengikut berita hukum di Lampung. Tersangka utama, M. Hermawan Eriadi, dijadwalkan bakal menghadirkan saksi ahli keuangan dan hukum pidana dari Universitas Indonesia pada sidang yang digelar Rabu, 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Informasi ini diungkap langsung oleh penasehat hukum Hermawan, Riki Martim, setelah sidang kedua yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025. “Nanti di persidangan Rabu kita akan mendengarkan keterangan dari ahli. Kita sudah koordinasi dengan pihak UI untuk menghadirkan saksi,” ujar Riki Martim.
Namun, detail nama dan latar belakang akademis para saksi ahli masih dirahasiakan. Riki menjelaskan permintaan ini datang dari salah satu pihak pemohon yang ingin menjaga keamanan dan integritas saksi selama persidangan. “Kalau untuk dipublikasikan nama saksi nanti saja setelah persidangan selesai. Ini penting untuk menjaga saksi agar bisa memberikan keterangan tanpa tekanan,” terangnya.
Sidang pra peradilan ini sendiri pada hari kedua fokus pada pembuktian dari berbagai pihak, termasuk pemohon dan termohon. Agenda sidang di PN Tanjung Karang ini semakin membuat publik penasaran karena pihak tersangka tampak menyiapkan strategi matang dengan menghadirkan saksi ahli yang kompeten.
Persiapan menghadirkan saksi ahli dari UI ini dinilai sebagai langkah strategis tersangka untuk memperkuat pembelaan di persidangan. Saksi ahli diprediksi akan memberikan analisis rinci terkait laporan keuangan, prosedur internal perusahaan, hingga potensi pelanggaran hukum yang dituduhkan. Hal ini membuat publik, khususnya para pengamat hukum dan netizen yang aktif di media sosial, makin menunggu momen sidang Rabu untuk mendapatkan update langsung.
Di sisi lain, kasus ini menyorot perhatian karena melibatkan dugaan korupsi di perusahaan besar, PT LEB, yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap manajemen perusahaan dan praktik korporasi di Lampung. Banyak yang berharap persidangan ini bisa memberikan kejelasan dan transparansi bagi semua pihak.
Dengan menghadirkan saksi ahli dari UI, sidang pra peradilan ini diprediksi akan lebih panas, penuh fakta-fakta baru, dan bisa jadi menjadi titik balik dalam jalannya kasus dugaan tipikor PT LEB. Netizen pun ramai berspekulasi soal kemungkinan bukti baru, strategi hukum, dan apa saja fakta yang akan muncul saat saksi ahli memberi keterangan di ruang sidang.
Siapa pun yang mengikuti kasus ini pasti setuju: Rabu nanti, PN Tanjung Karang bakal jadi pusat perhatian dan bakal ada update yang nggak boleh dilewatkan oleh siapa pun yang penasaran soal drama tipikor PT LEB.***








