DARI DESA- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu (1/12). Memasuki hari kedua, jalannya sidang berjalan cepat, namun menyisakan banyak pertanyaan besar yang belum terjawab.
Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti dari kedua belah pihak — pemohon dan termohon (Kejaksaan). Namun meski sudah dua hari berjalan, inti persoalan yang dituduhkan kepada Dirut PT LEB ini justru masih kabur. Hakim tunggal, Muhammad Hibrian, hanya menerima sebagian bukti dan menunda kelanjutan sidang ke esok hari.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, mengatakan bahwa hingga hari kedua, Kejaksaan belum mampu menguraikan apa perbuatan melawan hukum yang dianggap sebagai dasar penetapan tersangka. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada direksi maupun komisaris PT LEB masih diselimuti misteri.
“Sudah dua hari sidang, tapi apa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan belum juga jelas. Begitu pula kerugian negaranya berapa, tidak pernah disampaikan,” ujar Riki.
Pernyataan Riki tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sidang pertama sehari sebelumnya, jaksa berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan saat praperadilan. “Aturan itu hanya ada di pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan di amar putusan. Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Rinciannya nanti di persidangan,” ujar Jaksa Rudi.
Namun, Riki menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut menjadi sarana penting bagi calon tersangka agar memahami apa yang dituduhkan serta memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
“Bagaimana bisa klien kami membela diri jika perbuatannya saja tidak disampaikan? Sedangkan waktu untuk membela diri di praperadilan sangat terbatas,” kata Riki.
Ia juga menyoroti ketimpangan waktu antara kedua pihak. Menurutnya, Kejaksaan memiliki waktu penyidikan lebih dari satu tahun, sedangkan pemohon hanya memiliki waktu beberapa hari selama praperadilan untuk melakukan pembelaan.
Yang membuat situasi semakin janggal adalah jawaban Kejaksaan dalam dokumen setebal 16 halaman. Dokumen itu hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat, tetapi tidak satu pun menjelaskan secara konkret apa perbuatan pidana yang diduga dilakukan pemohon.
Padahal, Putusan MK 21/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan penjelasan perbuatannya dan alat bukti yang mendukung. Riki menegaskan bahwa alat bukti yang disebutkan jaksa tidak berarti apa-apa jika tidak dapat menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perbuatan tertentu.
Ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan yang dituduhkan — bukan sekadar disebutkan tanpa konteks.
Riki juga menyoroti soal kerugian negara yang merupakan elemen wajib dalam tindak pidana korupsi. Hingga hari kedua sidang, Kejaksaan belum pernah menyebutkan nilai kerugian negara, apalagi menunjukkan hasil audit BPKP.
“Dalam aturan yang berlaku, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi. Itu ditegaskan dalam UU Perbendaharaan Negara dan juga Putusan MK 25/PUU-XIV/2016,” ujar Riki.
Menurutnya, tanpa audit kerugian negara dan tanpa menguraikan perbuatan melawan hukum, penetapan tersangka menjadi tidak berdasar dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Sidang praperadilan ini terus menjadi sorotan. Publik menantikan apakah Kejaksaan akhirnya akan membeberkan detail yang selama ini menjadi pertanyaan. Apakah perbuatan pidana yang disangkakan benar-benar terjadi, atau justru penetapan tersangka dilakukan dengan konstruksi hukum yang rapuh?
Besok, sidang akan kembali digelar. Pertanyaan besarnya tetap sama: apakah misteri dugaan pidana di PT LEB akhirnya akan dibuka terang-terangan, atau justru makin gelap seiring berjalannya proses hukum?***








