DARI DESA – Isu mengenai penanganan dana PI 10% di Lampung kembali menjadi sorotan publik jelang putusan sidang pra peradilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebelumnya menyatakan bahwa kasus PT LEB akan menjadi role model penanganan dana PI 10% di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Armen pada malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB, yang langsung memicu tanggapan keras dari kuasa hukum pemohon.
Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menegaskan bahwa konsep role model tidak berlaku dalam ranah hukum. Menurutnya, setiap penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, atau advokat, hanya dapat bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang jelas mengaturnya. Penegakan hukum tidak bisa membuat sesuatu yang baru sendiri,” tegas Riki dalam konferensi pers pasca-sidang pada Rabu, 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Armen Wijaya menambahkan bahwa tujuan penyebutan role model adalah agar pengelolaan dana PI 10% dapat berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi pemerintah provinsi Lampung maupun daerah lain yang memiliki hak partisipasi serupa. “Ke depan, pengelolaan dana PI 10% diharapkan lebih transparan, tepat, dan mampu meningkatkan PAD di Lampung serta daerah lain,” kata Armen.
Meski memahami urgensi pengelolaan PAD, Riki menyoroti ketidakjelasan dasar hukum yang mengatur PI 10%. Menurutnya, belum ada regulasi perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur pengelolaan Participating Interest 10% untuk BUMD. “Asas formalitas harus diutamakan. Aturannya jelas dulu baru bisa diterapkan. Tidak ada aturan, tidak bisa kita buat aturan sendiri,” ujar Riki.
Riki juga menekankan bahwa isu PI 10% menjadi menarik untuk dikaji publik, terutama karena peraturan operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih minim dan belum memadai. Hal ini menimbulkan potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan hak partisipasi daerah melalui BUMD dalam proyek migas.
Pihaknya menambahkan bahwa dana PI 10% bukanlah hibah atau bantuan, melainkan hak kepemilikan BUMD atas proyek migas bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dengan PI 10%, daerah berhak menerima dividen, bagian keuntungan, dan manfaat ekonomi lain dari pengelolaan migas di wilayahnya, yang secara langsung berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sidang pra peradilan terhadap penetapan tersangka Dirut PT LEB masih berlanjut, dengan agenda puncak berupa pembacaan putusan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Keputusan hakim dinanti publik, mengingat kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tersangka, tetapi juga berimplikasi pada pengelolaan PAD Lampung dan kepastian hukum bagi pengelolaan dana PI 10% di masa depan.
Kasus ini menghadirkan diskusi mendalam tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian regulasi dalam pengelolaan aset strategis daerah. Publik, akademisi, dan pengamat hukum migas menunggu bagaimana hakim menilai legalitas penetapan tersangka dan implikasinya terhadap hak-hak BUMD, terutama terkait penerimaan PAD yang seharusnya dihasilkan dari dana PI 10%.
Selain itu, perdebatan ini menegaskan pentingnya regulasi operasional yang jelas dari Kementerian ESDM agar Participating Interest 10% dapat dikelola secara transparan dan efisien. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh daerah yang memiliki hak PI 10%, agar manfaat ekonomi dari sektor migas tidak terhambat oleh ketidakjelasan hukum.
Dengan sorotan publik yang tinggi, hasil sidang pra peradilan ini diharapkan dapat menjadi titik krusial bagi kepastian hukum pengelolaan PI 10% di Indonesia, sekaligus menjadi acuan bagi BUMD dalam mengelola aset strategis mereka secara profesional dan sah secara hukum.***





