• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, February 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Hak Pendidikan Dipertaruhkan, Mahasiswa Desak Pemkot Selesaikan Kasus SMA Siger

Melda by Melda
February 12, 2026
Hak Pendidikan Dipertaruhkan, Mahasiswa Desak Pemkot Selesaikan Kasus SMA Siger

DARI DESA- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.

Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.

BeritaTerkait

Rute Langsung ke Malaysia Resmi Dibuka, Apindo Siap Kawal Dampak Ekonomi

Tahapan Karantina Muli Mekhanai Ditiadakan, Ini Respons Panji

Dari Palapa untuk Pemkot, Jalan Longsor Uji Komitmen Perbaikan Infrastruktur

Dana Hibah Pemkot Balam untuk Kejati Lampung Jadi Sorotan, Jamwas Bergerak

“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.

Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas

Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.

Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum

Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aksi Tugu AdipuraDEMA FDIKLegalitas Sekolahmahasiswa UIN LampungPemkot Bandar Lampungpolemik pendidikanSMA SIGERSMA Siger Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ditreskrimsus Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran SMA Siger

Next Post

Transparansi Anggaran Jadi Ujian Berat Pemerintahan Eva Dwiana

Related Posts

Berita Desa

Rute Langsung ke Malaysia Resmi Dibuka, Apindo Siap Kawal Dampak Ekonomi

February 14, 2026
SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat
Berita Desa

Tahapan Karantina Muli Mekhanai Ditiadakan, Ini Respons Panji

February 13, 2026
Dari Palapa untuk Pemkot, Jalan Longsor Uji Komitmen Perbaikan Infrastruktur
Berita Desa

Dari Palapa untuk Pemkot, Jalan Longsor Uji Komitmen Perbaikan Infrastruktur

February 13, 2026
Next Post
Transparansi Anggaran Jadi Ujian Berat Pemerintahan Eva Dwiana

Transparansi Anggaran Jadi Ujian Berat Pemerintahan Eva Dwiana

Suara Siswa Menggema, SMA SIGER di Sorot di Tengah Rencana Tambahan Dana

Suara Siswa Menggema, SMA SIGER di Sorot di Tengah Rencana Tambahan Dana

Dana Hibah Pemkot Balam untuk Kejati Lampung Jadi Sorotan, Jamwas Bergerak

Dana Hibah Pemkot Balam untuk Kejati Lampung Jadi Sorotan, Jamwas Bergerak

Dari Palapa untuk Pemkot, Jalan Longsor Uji Komitmen Perbaikan Infrastruktur

Dari Palapa untuk Pemkot, Jalan Longsor Uji Komitmen Perbaikan Infrastruktur

SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

Tahapan Karantina Muli Mekhanai Ditiadakan, Ini Respons Panji

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved