DARI DESA- Kepala SMP Negeri 13 Kota Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait isu penarikan sumbangan kepada wali murid. Pihak sekolah menegaskan tidak ada pemaksaan, dan berharap bantuan operasional daerah segera cair untuk menutup kebutuhan honor guru honorer.
Klarifikasi Sekolah atas Isu Sumbangan
Kepala SMP Negeri 13 Bandar Lampung, Amaroh, menjelaskan bahwa komunikasi dengan wali murid dilakukan secara terbuka terkait kebutuhan operasional sekolah, khususnya pembayaran honor guru honorer yang belum memiliki NUPTK.
Ia menegaskan tidak ada penetapan nominal maupun kewajiban bagi orang tua siswa. “Saya tidak pernah menentukan jumlah sumbangan. Semua disampaikan secara terbuka sebagai bentuk komunikasi kebutuhan sekolah,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Amaroh, sekolah membutuhkan dana sekitar Rp8 juta per bulan untuk membayar tenaga honorer yang belum dapat dibiayai melalui dana BOS karena terbentur regulasi.
Landasan Regulasi Partisipasi Masyarakat
Amaroh mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ia menegaskan partisipasi masyarakat bersifat sukarela dan tidak mengikat. “Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada lagi pungutan. Jika ada orang tua yang membantu secara sukarela, itu di luar kebijakan sekolah,” jelasnya.
Kendala Honor Guru Honorer
Pihak sekolah menyebut keterlambatan penyaluran BOSDA menjadi kendala utama dalam pemenuhan honor tenaga pendidik non-NUPTK. Amaroh berharap bantuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera direalisasikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan NUPTK bagi guru honorer tengah dipercepat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung agar pembiayaan dapat dialihkan melalui dana BOS.
“Jika BOSDA cair dan NUPTK guru selesai diproses, persoalan honor guru honorer akan terselesaikan tanpa harus ada sumbangan masyarakat,” katanya.
Komunikasi dengan Wali Murid
Amaroh menyampaikan bahwa sejak awal tahun ajaran 2026 pihak sekolah telah mengumumkan penghentian pungutan komite. Hal serupa juga disampaikan dalam sosialisasi persiapan Tes Kemampuan Akademik dan ujian sekolah kepada wali murid kelas 9.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai kondisi riil operasional sekolah.***






