• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, March 11, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Penyaluran Hibah Pendidikan Disorot, Kepatuhan Regulasi Diuji

Melda by Melda
February 16, 2026
Isu Dugaan Pungli BKD Bergulir, GRIB Jaya Pertanyakan Keterbukaan Informasi dan Peran Deddy Amrullah

DARI DESA- Polemik hibah untuk SMA Siger kembali memanas setelah Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam) Misrul mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran regulasi hibah daerah. Ia menilai ketentuan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 sudah jelas, sehingga proses penyaluran hibah harus transparan dan patuh hukum.

Pangdam Soroti Kepatuhan Regulasi Hibah

Misrul menegaskan hibah kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan hanya dapat diberikan kepada lembaga yang telah memiliki legalitas minimal tiga tahun dari Kemenkumham.
“Ini sudah jelas aturannya, hibah tidak boleh untuk yayasan yang belum tiga tahun. Segera tindak agar hukum tidak hanya menjadi tulisan,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia merujuk ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur syarat legalitas organisasi penerima hibah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hibah hanya diberikan kepada yayasan berbadan hukum yang telah terdaftar paling singkat tiga tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

BeritaTerkait

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

Polda Lampung Libatkan Ahli Kemendikbud, Penyelidikan SMA Siger Terus Bergulir

Status Legalitas Yayasan Jadi Sorotan

Berdasarkan akta notaris, Yayasan Siger Prakarsa Bunda memperoleh pengesahan badan hukum pada Agustus 2025. Namun yayasan tersebut telah menerima dana hibah APBD Kota Bandar Lampung sebesar Rp350 juta.

Ketua yayasan, Khaidarmansyah, sebelumnya mengklarifikasi bahwa dana hibah yang diterima telah disalurkan melalui rekening resmi lembaga.
“Dana hibah yang kami terima sebesar Rp350 juta dan digunakan sesuai operasional yayasan,” ujarnya dalam keterangan media.

Rencana Hibah Lanjutan Picu Kritik

Kontroversi meningkat setelah pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengenai rencana hibah lanjutan untuk SMA Siger pada APBD Perubahan 2026 dan tahun anggaran berikutnya.

Misrul menilai kebijakan hibah berulang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi ketentuan regulasi.
“Jika aturan tidak ditegakkan, percuma kita punya polisi dan jaksa,” katanya.

Proses Penyelidikan Berjalan

Kasus SMA Siger kini dalam tahap penyelidikan oleh Polda Lampung setelah adanya laporan masyarakat. Sejumlah saksi dari instansi pendidikan telah dimintai keterangan, dan aparat berencana memanggil pihak yayasan serta pengelola sekolah untuk klarifikasi lanjutan.

Misrul berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi publik mengenai penggunaan dana hibah daerah.

Polemik SMA Siger menjadi ujian akuntabilitas tata kelola hibah daerah. Publik menanti kepastian hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi penggunaan APBD.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar Lampungdana hibah daerahhibah SMA SigerKebijakan Pendidikanpenyelidikan hibahPermendagri 14 2016Transparansi APBD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sorotan Tata Kelola Keuangan Daerah Kian Tajam Awal 2026

Next Post

Nama Eka Afriana Terseret Polemik Dana Hibah Pendidikan, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran Era Eva Dwiana

Related Posts

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran
Berita Desa

Keamanan Terdakwa Jadi Isu dalam Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

March 10, 2026
Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang
Berita Desa

Dua Saksi Hadir di Sidang PT LEB, Fahrizal Darminto Berhalangan Datang

March 10, 2026
Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir
Berita Desa

Hubungan Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung Disorot Pasca Banjir

March 10, 2026
Next Post
Nama Eka Afriana Terseret Polemik Dana Hibah Pendidikan, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran Era Eva Dwiana

Nama Eka Afriana Terseret Polemik Dana Hibah Pendidikan, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran Era Eva Dwiana

Transparansi Anggaran Jadi Ujian Berat Pemerintahan Eva Dwiana

Tukin ASN Tertunda, Pemerintah Kota Bandar Lampung Didesak Beri Kepastian

Pendataan Terpadu MKKS Lampung Diharapkan Tepat Sasaran bagi Siswa Rentan

Pendataan Terpadu MKKS Lampung Diharapkan Tepat Sasaran bagi Siswa Rentan

Ketidaksetaraan Bantuan Pendidikan: Suara Sekolah Swasta Menguat

Ketidaksetaraan Bantuan Pendidikan: Suara Sekolah Swasta Menguat

PT Sumatraco Langgeng Makmur Tegaskan Peran Sosial dan Produktivitas di Bulan Suci

PT Sumatraco Langgeng Makmur Tegaskan Peran Sosial dan Produktivitas di Bulan Suci

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved