• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, March 25, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Laskar Lampung Minta Usut Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Lahan PTPN

Melda by Melda
March 16, 2026
SMA Siger di Ujung Tanduk, Publik Tunggu Langkah Tegas Aparat

DARI DESA- Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu dari organisasi masyarakat Laskar Lampung menyentil keras pihak-pihak yang membela aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ia menilai narasi yang menyebut penertiban tambang ilegal sebagai langkah yang tidak pro terhadap rakyat merupakan pandangan keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Panji menyusul munculnya pro dan kontra terkait langkah penertiban serta penghentian aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di lahan perkebunan milik .

Menurut Panji, alasan ekonomi masyarakat kerap dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk melindungi kepentingan cukong tambang ilegal yang selama ini mengambil keuntungan besar dari aktivitas tersebut.

“Jangan menjadikan alasan perut rakyat sebagai tameng untuk melindungi kepentingan cukong tambang ilegal. Faktanya, praktik tambang ilegal selama ini lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng,” tegas Panji.

BeritaTerkait

HIMATRA Lampung: Kritik Harus Membangun, Bukan Memecah

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas PU Dilaporkan, Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disorot

Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran

Seni Kontemporer Indonesia Melejit di Panggung Internasional

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertambangan, wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya tidak boleh ada pembenaran terhadap aktivitas yang secara nyata melanggar hukum.

“Tidak boleh ada pembenaran terhadap kegiatan ilegal dengan alasan ekonomi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Panji juga menyoroti bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun pendapatan daerah. Sebaliknya, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Ia menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari sumber air, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung dalam jangka panjang, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh para cukong,” katanya.

Lebih lanjut, Panji meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penertiban aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Yang harus diungkap adalah siapa cukongnya, siapa yang membiayai, dan ke mana aliran uang dari tambang ilegal itu,” tegasnya.

Selain itu, Panji juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran dari pihak pengelola lahan perkebunan tempat aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung. Jika terbukti ada pembiaran, ia menilai pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai organisasi masyarakat daerah, Laskar Lampung menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kepastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tutup Panji.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Seni Kontemporer Indonesia Melejit di Panggung Internasional

Next Post

Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran

Related Posts

HIMATRA Lampung: Kritik Harus Membangun, Bukan Memecah
Berita Desa

HIMATRA Lampung: Kritik Harus Membangun, Bukan Memecah

March 18, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas PU Dilaporkan, Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disorot
Berita Desa

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas PU Dilaporkan, Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disorot

March 17, 2026
Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran
Berita Desa

Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran

March 17, 2026
Next Post
Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran

Pangdam Curiga Pungutan BOS, Minta BPK Bongkar Tata Kelola Anggaran

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas PU Dilaporkan, Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disorot

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas PU Dilaporkan, Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disorot

HIMATRA Lampung: Kritik Harus Membangun, Bukan Memecah

HIMATRA Lampung: Kritik Harus Membangun, Bukan Memecah

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved