• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Abdullah Sani Minta Penegakan Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Pendidikan di Lampung

Melda by Melda
June 2, 2026
Abdullah Sani Minta Penegakan Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Pendidikan di Lampung

DARI DESA- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melaporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang berisi dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang diduga melibatkan yayasan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

BeritaTerkait

Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Arinal Mangkir dari Sidang PT LEB, Isu Penolakan Teken BAP Menguat

Ia juga mencantumkan ketentuan pidana terkait dugaan kejahatan korporasi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menurutnya dapat berpotensi memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga menggunakan lahan dan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan pendidikan, yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fasilitas tersebut disebut digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger 2 Bandar Lampung yang berada di bawah naungan yayasan.

Abdullah Sani menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur syarat pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur standar sarana prasarana dan legalitas penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

“Dugaan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” demikian isi laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBandar LampungDugaan KorupsiKejati Lampungpendidikan LampungSMA SIGERSMPN 44 Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pesisir Pesawaran Memanas: Saat Investasi Besar Bertemu Aspirasi Nelayan Tradisional

Next Post

Polemik Akses Laut Pesawaran, Akademisi Ungkap Akar Masalah Sebenarnya

Related Posts

Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama
Uncategorized

Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama

June 10, 2026
Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan
Uncategorized

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

June 4, 2026
Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata
Uncategorized

Dari Seremoni ke Aksi: Hardiknas Diminta Hadirkan Solusi Nyata

May 3, 2026
Next Post
Polemik Akses Laut Pesawaran, Akademisi Ungkap Akar Masalah Sebenarnya

Polemik Akses Laut Pesawaran, Akademisi Ungkap Akar Masalah Sebenarnya

Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

Sorotan Tajam ke SMA Siger 2, Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan Mencuat

Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Pemutusan Kerja Sama SPPG Way Lunik 1 Picu Sorotan Baru atas Kasus Keracunan MBG

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

Di Tengah Polemik Dana Hibah dan Aset Daerah, SMA Siger 1 Gelar Acara Perpisahan

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

Laskar Lampung Desak Kepastian Pelaksanaan Kebun Masyarakat 20 Persen di Sektor Perkebunan

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved