• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

Melda by Melda
June 10, 2026
Abdullah Sani Laporkan Polemik SMA Siger, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Siswa

DARI DESA- Panglima Ladam (Pangdam) Misrul pernah menduga Eva Dwiana dan Eka Afriana memiliki niat jahat atau mensrea untuk meraih keuntungan dari APBD Pemkot Bandar Lampung maupun APBN (BOS) dengan menyelenggarakan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Dugaannya ini jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil alih ratusan peserta didik SMA Swasta yang telah menyerah melanggar berbagai regulasi tersebut.

Dugaan itu muncul pasca-Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) hearing bernada keras dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada awal Juli 2025 lalu.

BeritaTerkait

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

Kasus SMA Siger Naik Babak Baru, Peringatan DPRD Tahun 2025 Jadi Perbincangan

Ferdi Gunsan: Penanganan Banjir Bandar Lampung Belum Sesuai Janji Politik

Tak banyak media arus utama Lampung yang percaya dengannya, apalagi untuk menindaklanjut dugaannya.

Pada 9 Juli, media arus utama hanya memberitakan Pemkot Bandar Lampung membuka 4 SMA Siger yang bertempat di 4 SMP Negeri Kota Bandar Lampung tanpa pernah membedah amanah peraturan perundang-undangan tentang yayasan dan penyelenggaraan pendidikan.

Tanpa pressure berarti, SMA Siger menerima puluhan hingga ratusan siswa dan menggelar operasional pendidikan dengan skema penggabungan sekolah dari 4 menjadi 2.

Eva Dwiana sebagai wali kota dan Eka Afriana yang kala itu mengemban amanah sebagai Kadisdikbud Kota Bandar Lampung sekaligus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda kian leluasa menggunakan Barang Milik Daerah untuk keberlangsungan Badan Hukum Privatnya.

Pelan-pelan, dugaan Pangdam berbuah. Eva Dwiana kian berani mengungkapkan hasratnya di depan publik tanpa pernah jujur mengatakan, SMA Siger ialah Sekolah Swasta dan pengurusnya ialah saudari kembarnya sendiri.

Ia atau mungkin mereka hendak membongkar terminal Panjang dan lahannya untuk membangun Gedung SMA Swasta Siger.

Selain itu, ia akan menjadikan SD Negeri yang sepi murid sebagai gedung maupun sarana dan pra sarana penunjang operasional SMA Siger.

Dugaan niat jahat itu perlahan tapi pasti mengarah pada perbuatan jahat. Sudahlah menggunakan Barang Milik Daerah untuk Badan Hukum Privat, Eva Dwiana dan Eka Afriana terus menyelenggarakan SMA Siger tanpa izin operasional sehingga terancam pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Satu semester, anak-anak SMA Siger bersekolah tanpa terdaftar dapodik dan menerima Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Indikasi lain Eva Dwiana dan Eka Afriana telah melakukan perbuatan jahat ialah mengalirkan APBD ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang ditentang oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003-2008.

Saat kabar aliran dana itu viral pun, Dr. Khaidarmansyah selaku ketua yayasannya bilang kepada publik– dana tersebut untuk mencetak raport hingga biaya ekstrakulikuler peserta didik.

Namun itu bertolak belakang dengan keterangan murid SMA Siger yang mengaku tidak pernah ada ekskul dan raportnya hanya berbentuk file dan terdistribusi melalui HP.

Anak-anak itu pun membeli modul 15 ribu rupiah untuk satu mata pelajaran dan terpaksa belajar dalam proses dan lingkungan yang tidak layak sehingga Kanwil Ham Lampung menyatakan dalam surat resminya, terdapat masalah HAM atas Hak anak dalam memperoleh pendidikan. Kemana aliran dana hibah itu?

Penggiat Kebijakan Publik Abdullah Sani bahkan telah melaporkan kejadian itu ke Kapolda serta Kejati Lampung.

Ia juga meminta Unit Dinas PPPA Lampung melakukan pengawasan hingga merehabilitasi murid SMA Siger karena menurutnya telah menjadi korban kejahatan lain dalam satuan penyelenggara pendidikan.

Selain sanksi 10 tahun penjara dari UU Sisdiknas karena terbukti telah menyelenggarakan sekolah tanpa izin pemerintah, apa yang kira-kira bisa menjerat Eva Dwiana dan Eka Afriana?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBandar Lampungberita LampungdapodikDinas Pendidikan LampungEka AfrianaEva DwianaFKSS LampungHak AnakHibah PendidikanNISNpendidikan Lampungpolemik SMA SigerSMA SIGERYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Next Post

Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama

Related Posts

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

June 10, 2026
SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan
Pendidikan & Literasi

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

June 10, 2026
Kasus SMA Siger Naik Babak Baru, Peringatan DPRD Tahun 2025 Jadi Perbincangan
Pendidikan & Literasi

Kasus SMA Siger Naik Babak Baru, Peringatan DPRD Tahun 2025 Jadi Perbincangan

June 8, 2026
Next Post
Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama

Disdikbud Lampung Pastikan Kebijakan Komite Gratis Berlaku untuk Siswa Lama

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

SMA Siger Jadi Sorotan, Publik Desak Kepatuhan Aturan Pendidikan Ditegakkan

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

Polemik Keuangan Daerah: Dari Hibah hingga WTP Pemkot Bandar Lampung

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved