• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Rp500 Juta, Proyek Alkes, dan Pengakuan Saksi yang Jadi Sorotan di Pengadilan

Melda by Melda
June 12, 2026
Rp500 Juta, Proyek Alkes, dan Pengakuan Saksi yang Jadi Sorotan di Pengadilan

DARI DESA- Ada momen yang cukup menyita perhatian dalam sidang kasus yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di PN Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).

Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.

Menariknya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih atas pekerjaan yang diterima perusahaannya. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang dianggap lumrah dalam budaya ketimuran.

BeritaTerkait

Pledoi Hermawan Eriadi Soroti Perjuangan Profesional dan Pengorbanan untuk Daerah

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

Sidang PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kesaksian

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Apalagi nominal yang disebut bukan angka kecil, melainkan mencapai setengah miliar rupiah dan diberikan secara tunai.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh pekerjaan pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dari situlah muncul pemberian uang yang disebut sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang dianggap berjasa memberikan pekerjaan tersebut.

Namun pandangan itu mendapat respons kritis dari jaksa KPK. Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut dan menyinggung mengapa rasa terima kasih tidak diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Jawaban Lukman cukup lugas. Ia menegaskan bahwa uang itu diberikan kepada Anton karena sosok tersebut yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.

Fakta lain yang ikut mencuat adalah pernyataan Lukman yang mengisyaratkan bahwa pemberian serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi apabila saat itu tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK. Alasannya, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan. Di sisi lain, pernyataan mengenai “uang terima kasih” bernilai Rp500 juta juga memicu beragam respons publik karena menyinggung batas antara budaya pemberian hadiah dan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton WibowoArdito WijayaDugaan KorupsiGratifikasiKPKLampung TengahLukmanOTT KPKPN TanjungkarangPT LKK Putra Mandiri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pledoi Hermawan Eriadi Soroti Perjuangan Profesional dan Pengorbanan untuk Daerah

Related Posts

Pledoi Hermawan Eriadi Soroti Perjuangan Profesional dan Pengorbanan untuk Daerah
Berita Desa

Pledoi Hermawan Eriadi Soroti Perjuangan Profesional dan Pengorbanan untuk Daerah

June 12, 2026
Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB
Berita Desa

Sofian Sitepu Soroti Hak Karyawan dalam Kasus Dugaan Tipikor PT LEB

June 11, 2026
Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB
Berita Desa

Pakta Integritas Jadi Benteng Terakhir, Tanggamus Cegah Manipulasi dan Titipan dalam SPMB

June 10, 2026
Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved