• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Eka Afriana dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Menjadi Perhatian Publik

Melda by Melda
June 14, 2026
Eka Afriana dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Menjadi Perhatian Publik

DARI DESA- Eka Afriana bisa senasib dengan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang JPU tuntut 10 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Ia merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana dan Pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut SP2HP yang Abdullah Sani terima dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Eka Afriana telah kepolisian periksa dalam dugaan pelanggaran izin operasional yang bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

BeritaTerkait

Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik

DPR Komisi XII: Harga BBM Bergantung Situasi Global, Bukan Semata Kebijakan Dalam Negeri

Dugaan Permainan Pengadaan Sekolah Negeri Terbongkar, WTP Pemkot Dipertanyakan Publik

WTP untuk Lampung Tuai Skeptisisme, Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Apakah Eka Afriana akan kembali lepas dari jerat hukum setelah tak tersentuh dalam kasus dugaan pemalsuan identitas untuk lolos sebagai CPNS pada tahun 2008?

Abdullah Sani pun telah melaporkan indikasi dugaan Tipikor oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada Kajati Lampung.

Selain itu, ia melayangkan surat kepada Kapolda Lampung untuk segera menyelidik dan menyidik dugaan kejahatan korporasi di tubuh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Eka Afriana ialah pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sesuai isi akta notaris yang Kemenkumham sahkan pada Agustus 2025.

Yayasan tersebut telah menerima dana hibah dari APBD Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terbukti menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Ratusan muridnya menjadi korban permasalahan HAM terhadap Hak Anak sebagaimana laporan resmi Kanwil Kemenham Lampung.

Tentu Eka Afriana berkaitan erat dengan Budi Kurniawan.

Jaksa menetapkan adik ipar Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tersebut karena mengelola dana PI10% tanpa mengindahkan Permen ESDM No. 37.

Jaksa mendakwa Dirops PT LEB itu bersalah karena mengelola dana bagi hasil usaha migas tanpa Perda.

Lebih lanjut, di dalam pakta persidangan– pertanyaan-pertanyaan jaksa kepada saksi dari tim seleksi pengurus PT LEB mengarah konflik kepentingan antara Arinal Djunaidi dan Budi Kurniawan.

Bukan tak mungkin, Eka Afriana pun akan bernasib sama dengan apa yang Budi Kurniawan alami: Dituntut 10 tahun penjara karena mengelola PI tanpa perda dan ada indikasi konflik kepentingan.

Eka Afriana telah terbukti menyelenggarakan yayasan pendidikan tanpa izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

Sanksinya jelas, 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia yang saat itu masih menjabat Kadisdikbud Kota Bandar Lampung pun diduga terlibat dalam aliran dana hibah ke rekening yayasan pendidikan privatnya.

Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Jimly Asshiddiqie telah mengungkap tegas terkait Eka Afriana dalam mengurus yayasan dan aliran dana hibahnya.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya. ***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungEkaAfrianaEvaDwianaLampungPoldaLampungYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPR Komisi XII: Harga BBM Bergantung Situasi Global, Bukan Semata Kebijakan Dalam Negeri

Next Post

Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik

Related Posts

Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik
Berita Desa

Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik

June 14, 2026
DPR Komisi XII: Harga BBM Bergantung Situasi Global, Bukan Semata Kebijakan Dalam Negeri
Berita Desa

DPR Komisi XII: Harga BBM Bergantung Situasi Global, Bukan Semata Kebijakan Dalam Negeri

June 14, 2026
Dugaan Permainan Pengadaan Sekolah Negeri Terbongkar, WTP Pemkot Dipertanyakan Publik
Berita Desa

Dugaan Permainan Pengadaan Sekolah Negeri Terbongkar, WTP Pemkot Dipertanyakan Publik

June 13, 2026
Next Post
Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik

Dugaan Praktik Korupsi Berkedok WTP Jadi Sorotan, Lampung Masuk Radar Publik

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved