• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 14, 2025
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pelatihan

PELATIHAN TEMATIK PENGUATAN KERJASAMA DESA P3PD PROV. LAMPUNG 2023

Rahmadi by Rahmadi
February 22, 2024
PELATIHAN TEMATIK PENGUATAN KERJASAMA DESA P3PD PROV. LAMPUNG 2023

UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 96 tahun 2017 menjelaskan adanya dua jenis kerja sama Desa, yaitu Kerja sama Antar Desa dan Kerja sama Desa dengan pihak Ketiga. Dengan telah dimasukkannya Kerja sama Desa di dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kerja sama desa telah memiliki payung hukum yang kuat seiring dengan kewenangan desa yang semakin luas terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat DesPenentuan batas wilayah Desa dilaksanakan melalui penetapan dan penegasan batas Desa yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Sedangkan pada pasal 92 ayat (1) UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa kerja sama antar Desa meliputi:

  1. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
  2. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
  3. bidang keamanan dan ketertiban.

Pada pasal 2 disebutkan, “Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa”. Sementara itu, pada pasal 93 UU no 6 tahun 2014, Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

BeritaTerkait

Mengapa PKK Harus Dilatih Di P3PD

Paparan Portal Training P3PD

Pesan dan Kesan Pelatih PKK

Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) P3PD Prov. Lampung 2023

Dengan demikian mengacu pada kedua regulasi di atas, Kerja sama Desa dapat didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan dituangkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa

Melalui pelaksanaan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintah Desa dan BPD, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa dengan Tematik “Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa” dengan tujuan “Meningkatkan kemampuan-Keterampilan dan Perubahan Sikap bagi Aparatur Desa dan Pengurus Lembaga Kerjasama desa  dalam menjalankan perannya pada pembangunan desa terutama dalam bidang Kerjasama dan kemitraan”

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.4.4/6043/BPD tanggal 15 September 2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023 Provinsi Lampung  mengikuti Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa ada enam Kabupaten dengan target desa yang dilatih sebanyak 72 desa dan jumlah peserta 288 dengan rincian terlihat pada table berikut:

NOKABUPATENDESAJUMLAH PESERTA
1KAB. LAMPUNG TENGAH1144
2KAB. LAMPUNG UTARA1352
3KAB. PESAWARAN728
4KAB. TANGGAMUS1976
5KAB. TULANG BAWANG1872
6KAB. TULANG BAWANG BARAT416
JUMLAH72288

Peserta Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa yang diundang 4 peserta dari masing masing desa terdiri dari dari unsur :

  1. Kepala Desa (1 org)
  2. Ketua BPD (1 org)
  3. Ketua LKD (PKK Desa) (1 org)
  4. Sekdes/Kaur (1 org)
Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa di mulai dari Angkatan ke-5 hingga ke -7 tanggal 6 sampai dengan 26 Oktober 2023 dari rangkaian keseluruhan Pelatihan dengan 8 Tematik Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Lampung Tahun 2023
Dilihat dari persentase kehadiran peserta hadir sejumlah 288 peserta atau 100% dengan rician laki-laki 199 peserta dan Perempuan 89 peserta persentase perbandingan sebagai berikut:
Pelatih yang terlibat terdiri dari Dinas PMDT Provinsi & Kabupaten serta ditambah dengan Pelatih dari Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) sehingga mencukupi Kelas yang tersedia:
NONAMAINSTANSI
1Dini Marini, SE, MSi, MMDinas PMDT Provinsi Lampung
2Helda Destiyana, SH, MMDinas PMDT Provinsi Lampung
3Nurbayti, SE, MMDinas PMDT Provinsi Lampung
4Anna Tiasi SR, S.IP., M.SiDinas PMDT Provinsi Lampung
Selama berlangsungnya Pelatihan dilakukan Evaluasi melalui PreTes dan Postes serta evaluasi Akhir secara keseluruhan dengan hasil
 
Evaluasi Akhir pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan memberikan link googleform kepada peserta dan didapatkan hasilnya sebagai berikut
EVALUASI AKHIR PELATIHAN
PELATIHAN: Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa
JABATAN:
KABUPATEN / PROVINSI: 1. Lampung Tengah
: 2. Lampung Utara
: 3. Pesawaran
: 4. Tanggamus
: 5. Tulang Bawang
: 6. Tulang Bawang Barat
LOKASI/TANGGAL PELATIHAN:
Berilah tanda [√] dalam kolom di bawah ini sesuai dengan salah satu angka skala identifikasi yang dianggap paling sesuai berdasarkan pengamatan, pemikiran, dan tanggapan anda.5 = sangat baik
4 = baik
3 = cukup
2 = rendah
1 = sangat rendah
MATERIINDIKATORBatch-5batch-6Batch-7Rata2 Total
Materinya relevan dengan kebutuhan peserta3,894,184,464,17
Materinya relevan dengan peran saya di lembaga3,703,714,403,93
Materinya relevan dengan tujuan pelatihan3,763,844,404,00
METODEINDIKATOR
Metode dan kreativitas trainingInteraksi antar peserta dan fasilitator3,833,924,484,08
Proses training dikemas secara menarik3,674,014,324,00
Melibatkan peserta secara aktif dan partisipatif3,824,074,414,10
Peserta didorong untuk memberikan kontribusi dan ide-ide yang baru3,793,984,384,05
Menggunakan bahasa mudah dimengerti3,773,964,464,06
FASILITATORINDIKATOR
Penguasaan fasilitator terhadap materi, teknik, dan strategi trainingPara fasilitator menguasai dan memahami materi yang disampaikan3,793,804,434,01
Hubungan fasilitator dengan peserta3,803,914,504,07
Mampu menyesuaikan pengetahuan dengan pengalaman nyata3,723,864,363,98
Mampu memvariasikan aktivitas/tindakan untuk mengikuti perkembangan pikiran dan motivasi anggota kelompok dan peserta training3,684,174,384,07
Mampu menggali pengalaman dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus dan mendalam3,764,104,394,08
Menggunakan teknik dan strategi training yang efektif dan aktif3,753,894,364,00
MEDIAINDIKATOR
Alat Bantu dan bahan trainingMenggunakan media training yang memadai3,773,954,324,01
Menggunakan alat untuk memperlancar dan mengefektifkan training3,743,914,434,02
FASILITASINDIKATOR
Masalah atau kesulitan dalam kegiatan trainingRuangan training kondusif3,784,114,334,08
Konsumsi memuaskan3,664,044,314,00
Akomodasi memuaskan3,663,944,313,97
SUASANAINDIKATOR
Lokasi pelatihan sesuai dengan kebutuhan peserta3,783,904,334,00
Tempat training nyaman3,783,904,404,02
Tanggal kegiatan sesuai dengan kebutuhan peserta3,744,014,364,04
dengan evaluasi ini dapat dilihat kirasan point yang diisi peserta terendah 3,97 dan tertinggi 4,17 artinya pelaksanaan pelatihan baik hingga sangat baik.

Keberhasilan dalam Pelaksanaan pelatihan ini dikarenakan kekompakan tim baik DPMD, RMC maupun EO, tentunya dengan komunikasi yang baik dan lancar serta koordinasi awal dan komitment para pihak untuk mensukseskan pelatihan ini. Juga dukungan dari jajaran pada Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada tahap persiapan selalu mengkoordinasikan persiapan.

Keberlanjutan Pasca Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa yang telah dilaksanakan di Provinsi Lampung diharapkan:

  1. Setiap Peserta pelatihan akan Menindaklanjuti Rencana Kerja Pasca pelatihan di setiap Desa masing-masing
  2. Dirjen Bina Pemerintahan Desa, NMC dan RMC akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca Pelaksanaan Pelatihan
  3. Dalam platform Learning Management System (LMS) akan dikembangkan labih lanjut khusus desa yang telah mengikuti Pelatihan tatap muka

Secara keseluruhan dilihat dari Tingkat kehadiran, hasil pretest dan PostTes serta evaluasi akhir pelatihan sudah cukup baik tetapi masih perlu dilihat dampak dari pelatihan Dimana Untuk menjamin pencapaian tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, diperlukan penjaminan mutu terhadap pelatihan tersebut. Penjaminan mutu pelatihan dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa berjalan sesuai panduan praktis pelatihan. Dengan demikian perlu adanya tim kerja yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa.

ShareTweetSendShare
Previous Post

PELATIHAN TEMATIK PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA (PPBDes) P3PD PROV. LAMPUNG 2023

Next Post

Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) P3PD Provinsi Lampung Tahun 2023

Related Posts

Mengapa PKK Harus Dilatih Di P3PD
Kebijakan P3PD

Mengapa PKK Harus Dilatih Di P3PD

March 1, 2024
Paparan Portal Training P3PD
Pelatihan

Paparan Portal Training P3PD

March 1, 2024
Pesan dan Kesan Pelatih PKK
Pelatihan

Pesan dan Kesan Pelatih PKK

February 26, 2024
Next Post
Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) P3PD Provinsi Lampung Tahun 2023

Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (Dasar) P3PD Provinsi Lampung Tahun 2023

Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) P3PD Prov. Lampung 2023

Gambaran Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) P3PD Prov. Lampung 2023

Pesan dan Kesan Pelatih PKK

Pesan dan Kesan Pelatih PKK

Kejati, Dinas PMDT, P3PD, P3MD Siap Jaga Desa Lampung

Kejati, Dinas PMDT, P3PD, P3MD Siap Jaga Desa Lampung

Kotabumi Utara Sambut Pembelajaran Digital P3PD

Kotabumi Utara Sambut Pembelajaran Digital P3PD

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved