
UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 96 tahun 2017 menjelaskan adanya dua jenis kerja sama Desa, yaitu Kerja sama Antar Desa dan Kerja sama Desa dengan pihak Ketiga. Dengan telah dimasukkannya Kerja sama Desa di dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kerja sama desa telah memiliki payung hukum yang kuat seiring dengan kewenangan desa yang semakin luas terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat DesPenentuan batas wilayah Desa dilaksanakan melalui penetapan dan penegasan batas Desa yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Sedangkan pada pasal 92 ayat (1) UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa kerja sama antar Desa meliputi:
- pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
- kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
- bidang keamanan dan ketertiban.
Pada pasal 2 disebutkan, “Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa”. Sementara itu, pada pasal 93 UU no 6 tahun 2014, Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dengan demikian mengacu pada kedua regulasi di atas, Kerja sama Desa dapat didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan dituangkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa
Melalui pelaksanaan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintah Desa dan BPD, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa dengan Tematik “Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa” dengan tujuan “Meningkatkan kemampuan-Keterampilan dan Perubahan Sikap bagi Aparatur Desa dan Pengurus Lembaga Kerjasama desa dalam menjalankan perannya pada pembangunan desa terutama dalam bidang Kerjasama dan kemitraan”
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.4.4/6043/BPD tanggal 15 September 2023 tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun 2023 Provinsi Lampung mengikuti Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa ada enam Kabupaten dengan target desa yang dilatih sebanyak 72 desa dan jumlah peserta 288 dengan rincian terlihat pada table berikut:
NO | KABUPATEN | DESA | JUMLAH PESERTA |
1 | KAB. LAMPUNG TENGAH | 11 | 44 |
2 | KAB. LAMPUNG UTARA | 13 | 52 |
3 | KAB. PESAWARAN | 7 | 28 |
4 | KAB. TANGGAMUS | 19 | 76 |
5 | KAB. TULANG BAWANG | 18 | 72 |
6 | KAB. TULANG BAWANG BARAT | 4 | 16 |
JUMLAH | 72 | 288 |
Peserta Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa yang diundang 4 peserta dari masing masing desa terdiri dari dari unsur :
- Kepala Desa (1 org)
- Ketua BPD (1 org)
- Ketua LKD (PKK Desa) (1 org)
- Sekdes/Kaur (1 org)


NO | NAMA | INSTANSI |
1 | Dini Marini, SE, MSi, MM | Dinas PMDT Provinsi Lampung |
2 | Helda Destiyana, SH, MM | Dinas PMDT Provinsi Lampung |
3 | Nurbayti, SE, MM | Dinas PMDT Provinsi Lampung |
4 | Anna Tiasi SR, S.IP., M.Si | Dinas PMDT Provinsi Lampung |


EVALUASI AKHIR PELATIHAN | |||||
PELATIHAN | : Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa | ||||
JABATAN | : | ||||
KABUPATEN / PROVINSI | : 1. Lampung Tengah | ||||
: 2. Lampung Utara | |||||
: 3. Pesawaran | |||||
: 4. Tanggamus | |||||
: 5. Tulang Bawang | |||||
: 6. Tulang Bawang Barat | |||||
LOKASI/TANGGAL PELATIHAN | : | ||||
Berilah tanda [√] dalam kolom di bawah ini sesuai dengan salah satu angka skala identifikasi yang dianggap paling sesuai berdasarkan pengamatan, pemikiran, dan tanggapan anda. | 5 = sangat baik | ||||
4 = baik | |||||
3 = cukup | |||||
2 = rendah | |||||
1 = sangat rendah | |||||
MATERI | INDIKATOR | Batch-5 | batch-6 | Batch-7 | Rata2 Total |
Materinya relevan dengan kebutuhan peserta | 3,89 | 4,18 | 4,46 | 4,17 | |
Materinya relevan dengan peran saya di lembaga | 3,70 | 3,71 | 4,40 | 3,93 | |
Materinya relevan dengan tujuan pelatihan | 3,76 | 3,84 | 4,40 | 4,00 | |
METODE | INDIKATOR | ||||
Metode dan kreativitas training | Interaksi antar peserta dan fasilitator | 3,83 | 3,92 | 4,48 | 4,08 |
Proses training dikemas secara menarik | 3,67 | 4,01 | 4,32 | 4,00 | |
Melibatkan peserta secara aktif dan partisipatif | 3,82 | 4,07 | 4,41 | 4,10 | |
Peserta didorong untuk memberikan kontribusi dan ide-ide yang baru | 3,79 | 3,98 | 4,38 | 4,05 | |
Menggunakan bahasa mudah dimengerti | 3,77 | 3,96 | 4,46 | 4,06 | |
FASILITATOR | INDIKATOR | ||||
Penguasaan fasilitator terhadap materi, teknik, dan strategi training | Para fasilitator menguasai dan memahami materi yang disampaikan | 3,79 | 3,80 | 4,43 | 4,01 |
Hubungan fasilitator dengan peserta | 3,80 | 3,91 | 4,50 | 4,07 | |
Mampu menyesuaikan pengetahuan dengan pengalaman nyata | 3,72 | 3,86 | 4,36 | 3,98 | |
Mampu memvariasikan aktivitas/tindakan untuk mengikuti perkembangan pikiran dan motivasi anggota kelompok dan peserta training | 3,68 | 4,17 | 4,38 | 4,07 | |
Mampu menggali pengalaman dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terfokus dan mendalam | 3,76 | 4,10 | 4,39 | 4,08 | |
Menggunakan teknik dan strategi training yang efektif dan aktif | 3,75 | 3,89 | 4,36 | 4,00 | |
MEDIA | INDIKATOR | ||||
Alat Bantu dan bahan training | Menggunakan media training yang memadai | 3,77 | 3,95 | 4,32 | 4,01 |
Menggunakan alat untuk memperlancar dan mengefektifkan training | 3,74 | 3,91 | 4,43 | 4,02 | |
FASILITAS | INDIKATOR | ||||
Masalah atau kesulitan dalam kegiatan training | Ruangan training kondusif | 3,78 | 4,11 | 4,33 | 4,08 |
Konsumsi memuaskan | 3,66 | 4,04 | 4,31 | 4,00 | |
Akomodasi memuaskan | 3,66 | 3,94 | 4,31 | 3,97 | |
SUASANA | INDIKATOR | ||||
Lokasi pelatihan sesuai dengan kebutuhan peserta | 3,78 | 3,90 | 4,33 | 4,00 | |
Tempat training nyaman | 3,78 | 3,90 | 4,40 | 4,02 | |
Tanggal kegiatan sesuai dengan kebutuhan peserta | 3,74 | 4,01 | 4,36 | 4,04 |
Keberhasilan dalam Pelaksanaan pelatihan ini dikarenakan kekompakan tim baik DPMD, RMC maupun EO, tentunya dengan komunikasi yang baik dan lancar serta koordinasi awal dan komitment para pihak untuk mensukseskan pelatihan ini. Juga dukungan dari jajaran pada Direktorat Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada tahap persiapan selalu mengkoordinasikan persiapan.
Keberlanjutan Pasca Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa yang telah dilaksanakan di Provinsi Lampung diharapkan:
- Setiap Peserta pelatihan akan Menindaklanjuti Rencana Kerja Pasca pelatihan di setiap Desa masing-masing
- Dirjen Bina Pemerintahan Desa, NMC dan RMC akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca Pelaksanaan Pelatihan
- Dalam platform Learning Management System (LMS) akan dikembangkan labih lanjut khusus desa yang telah mengikuti Pelatihan tatap muka
Secara keseluruhan dilihat dari Tingkat kehadiran, hasil pretest dan PostTes serta evaluasi akhir pelatihan sudah cukup baik tetapi masih perlu dilihat dampak dari pelatihan Dimana Untuk menjamin pencapaian tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, diperlukan penjaminan mutu terhadap pelatihan tersebut. Penjaminan mutu pelatihan dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa berjalan sesuai panduan praktis pelatihan. Dengan demikian perlu adanya tim kerja yang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa.