
Gunung Sugih – Pada tahun 2024 Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung sebesar 310 miliar 887 juta rupiah. Dana Desa tahun 2024 Lampung Tengah, Lampung tersebut dialokasikan untuk 301 desa.
Alokasi yang didapatkan Kabupaten Lampung Tengah ini, berdasarkan PMK Nomor 146 Tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Pada minggu pertama Februari 2024 sebanyak 301 Kampung Dana Desa tahap I telah disalurkan. Ini menempatkan Kabupaten Lampung Tengah Sebagai Kabupaten perdana dan tercepat yang berhasil menyalurkan Dana Desa Tahap I tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Menurut Sekretaris Dinas PMK Lampung Tengah, Purwanto, bahwa tepatnya penyaluran Dana Desa tahun 2024 adalah buah hasil dari Pembinaan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung ke seluruh Kampung di Kabupaten Lampung Tengah.
Tentunya kecepatan progress penyaluran Dana tahun 2024 di Provinsi Lampung ini adalah prestasi dan kerja keras Tim Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah dan patuh dicontoh oleh Kabupaten lainnya.
“Selain itu, tidak bisa dipungkiri, keberhasilan mencapai progress Ini adalah bentuk Kerjasama yang luara biasa, antara Pemerintah Daerah, dan seluruh Pemerintahan Kampung”. Terang Sekdis dan juga Aktivis 1998 ini. (red)






