• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, February 12, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

PERUBAHAN KEDUA UU DESA, SEMAKIN JELAS KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

riza latif by riza latif
April 2, 2024
PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  SEMAKIN JELAS  KESEJAHTERAAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Dalam perubahan Kedua  Undang-Undang Tentang Desa yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 28/03/2024 yang lalu dapat ditenukan kepastian hukum terkait kesejahteraan Penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.

BeritaTerkait

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

GMNI Metro Desak Kebijakan Berbasis Data, Bukan Tekanan Kelompok

Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Sehingga antara pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Perubahan Kedua  Undang-Undang Tentang Desa memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi penyelenggara Pemerintahan Desa. Adapun Kesejahteraan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Kepastian Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Karena Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Pusat ke rekening desa. Dengan dittransfernya langsung dari rekeningb Pemerintah Pusat Ke rekening Pemerintah Desa, dimungkinkan Penghasilan Tetap Pemerintah Desa akan tepat waktu dan setiap tahunnya akan diterima penuh selama 12 bulan.

Ketentuan dimaksud tertuang pada Pasal 72 Ayat 5 yang berbunyi:

Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.

Kedua, Kepala Desa mendapatkan Tunjangan, Tunjangan Purna Tugas dan Perlindungan Hukum. Sebagaimana tertuang pada:

Penjelasan Pasal 26 ayat 3 Huruf c yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Penjelasan Pasal 26 ayat 3  Huruf d yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ”tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Penjelasan Pasal 26 ayat 3  Huruf e yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “pelindungan hukum” adalah Upaya melindungi Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara lain dalam penggunaan anggaran Desa untuk kepentingan program pembangunan Desa, kecuali ditemukan penyimpangan berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketiga, Perangkat Desa mendapatkan Tunjangan, dan Tunjangan Purna Tugas Sebagaimana tertuang pada:

Penjelasan Pasal 26 ayat 50 A Huruf a yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjanganistri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat,dan lain sebagainya).

Penjelasan Pasal 26 ayat 50 A Huruf c yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ”tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Perangkat Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Keempat, Badan Permusyawaratan Desa mendapatkan Tunjangan, dan Tunjangan Purna Tugas Sebagaimana tertuang pada:

Penjelasan Pasal 62 Huruf f yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Penjelasan Pasal 62 Huruf g yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ”tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

(Catatan Riza Allatif, Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

UU DESA DISAHKAN, PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA WAJIB DILAKSANAKAN

Next Post

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Related Posts

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi
Berita Desa

Penegakan Hukum Kasus PT LEB Harus Sentuh Level Tertinggi

February 12, 2026
Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha
Berita Desa

Setoran Dana PI ke PAD Jadi Sorotan, PT LEB Diminta Fokus Usaha

February 12, 2026
Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum
Berita Desa

Tak Kantongi Izin tapi Gelar KBM, SMA Siger Terancam Proses Hukum

February 11, 2026
Next Post
Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

Minal Aidin Wal Faizin, Maaf Lahir Batin

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA,  DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN  PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI KARTINI, PERUBAHAN KEDUA UU DESA, DAN HADIAH KUOTA PEREMPUAN PADA KELEMBAGAAN BPD

HARI BURUH  DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

HARI BURUH DAN PERAN PEMERINTAHAN DESA KEPADA BURUH/PEKERJA MIGRAN

12 PASAL DALAM UU NO 3 TAHUN 2024 DORONG ADANYA PERATURAN PELAKSANAKAN

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

5 MEI, SELAMAT HARI KELEMBAGAAN SOSIAL DESA

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved