Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kades dan BPD dalam UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
https://drive.google.com/file/d/1hc51_3PCv30tytXk814fuNJNYUoGmmAj/view
Isi Surat Edaran
- perubahan beberapa ketentuan Pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
- Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.
- Permintaan Kepada Bupati untuk melakukan pemetaan dan Inventarisasi berdasarkan UU No 6 tahun 2014, data Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode, Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik pada Tahun 2024, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan tanggal 24 April 2024, Kepala Desa yang saat ini menjabat dan terpilih melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
- perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa
- Pemerintah daerah memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD sebagaimana huruf b yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan BPD.
- Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi atas pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD pasca penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Melaporkan hasil pemetaan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat Minggu Keempat Bulan Juni 2024 melalui tautan https://bit.ly/PemetaanMJKades