
Pringsewu – Tri Haryono, Sekretaris Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu, menyampaikan bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Pekon dan Perangkat Pekon se Kabupaten Pringsewu tetap dibayarkan setiap bulannya
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas pada Selasa, 11/06/2024 saat diskusi dengan Riza Allatif, Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) RMC 6 Provinsi Lampung saat koordinasi di Kabupaten Prongsewu.
“Pembayaran Siltap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon se Kabupaten Pringsewu rutin dilakukan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 62 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Tunjangan Badan Hippun Pemekonan Serta Insentif Rukun Tetangga”. Terang Tri Handoko.
Selain itu Tri Haryono juga menyebutkan bahwa pembayaran Siltap melalui mekanisme non tunai telah dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu.
Diskusi dengan Kepala Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo menyampaikan bahwa memang Siltap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon telah dibayarkan setiap bulannya, dan saat ini Tengah menunggu pembayaran siltap Bulan Juni 2024.
Kemudian menurut Tri Haryono, Ke depan di seluruh Pekon Pringsewu akan dilakukan transaksi non tunai dengan integrasi ,CMS-Siskeudes-Link ini.
“Kabupaten Pringsewu dipastikan pertama dalam pelaksanaan transaksi nin tunai di pekon/desa di Provinsi Lampung.Apalagi pada jum’at, 14/06/2024 di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu telah dilakukan uji coba sistem transaksi non tunai melalui aplikasi Cash Management System atau CMS-Siskeudes Link dalam rangka mewujudkan keuangan desa yang transparan dan tertib administrasi, dengan menggandeng Bank Lampung”. Terang Sekdis Lagi.
Dengan sistem transaksi non tunai melalui aplikasi Cash Management System atau CMS-Siskeudes Link. Kaur Keuangan Pekon setiap bulannya tidak usah lagi dating ke Bank Lampung untuk pembayaran Siltap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon. (Riza Lampung)








