• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, April 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BESOK TAMBAHAN MASA JABATAN PERATIN DAN LHP SE-LAMBAR DIKUKUHKAN

riza latif by riza latif
June 25, 2024
BESOK TAMBAHAN MASA JABATAN PERATIN DAN LHP SE-LAMBAR DIKUKUHKAN

Liwa — Direncanakan Besok Rabu 26/06/2024 Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Nukman M.M, secara resmi akan mengukuhkan perpanjangan  masa jabatan Peratin dan anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) di Kabupaten Lampung Barat.

Pengukuhan masa jabatan Peratin dan anggota LHP tersebut sesuai dengan surat secretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor: 141/637 /111.12/2024  tanggal 27 Juni 2024 tentang  Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Pada Tujuh Puluh Satü Pekon dan Seluruh Anggota Lembaga Himpun Pemekon (LHP) Se-Kabupaten Lampung Barat Tahtın 2024.

BeritaTerkait

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

Pertanyaan Dirut PT LEB Ungkap Realita BUMD dalam Bisnis Migas

Menurut Fauzan, Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat, dari 131 Peratin yang dikukuhkan sebanyak 71 Peratin, karena sebanyak 60 Pekon dipimpin oleh Penjabat (PJ) Peratin.

“Untuk anggota LHP yang dikukuhkan adalah LHP seluruh Pekon di Lampung Barat dengan jumlah 805 anggota LHP”. Terang Fauzan.

Perpanjangan Masa jabatan di atas sesuai dengan  masa periodesasi jabatan Peratin dan LHP  selama 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pengukuhan ini juga didasarkan atas . Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/265/KPFS/ııı.12/2024 Tanggaı, 24 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Pada Tujuh Puluh Satü Pekon Tahun 2024, dan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/ 264 /KPTS/ııı.12/2024 Tanggaı, 24 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Himpun Pemekonan Tahtın 2024.

Lokasi Pengukuhan direncanakan dilaksanakan di Gedung Olah Raga Gor Aji Saka Kawasan Sekuting Terpadu, Kecamatan  Balik Bukit. (Riza Lampung)

ShareTweetSendShare
Previous Post

KOMITMEN PENYALURAN SILTAP DAN PENCIPTAAN BUDAYA ORGANISASI PEKON YANG BAIK

Next Post

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janjikan Perbaikan Jalan Desa Batu Agung pada 2026

Related Posts

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan
Uncategorized

PT LEB dan Dilema Regulasi: Saat Keputusan Cepat Berujung Dakwaan

April 12, 2026
Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi
Uncategorized

Hukum Dipertanyakan, Kasus PT LEB Jalan, Yayasan Siger Masih Sunyi

April 12, 2026
Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM
Uncategorized

Instruksi Disdik Diabaikan? SMA Siger Tetap Gelar KBM

April 10, 2026
Next Post
Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janjikan Perbaikan Jalan Desa Batu Agung pada 2026

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Janjikan Perbaikan Jalan Desa Batu Agung pada 2026

Mendes Ajak UEA Wujudkan Ketahanan Pangan Desa: Sinergi Internasional Bangun Kemandirian dari Akar Rumput

Mendes Ajak UEA Wujudkan Ketahanan Pangan Desa: Sinergi Internasional Bangun Kemandirian dari Akar Rumput

PT Bartra Dorong Desa Sanafi Maju di Lomba Desa Maluku Utara 2025: Bukti Kolaborasi Nyata Membangun Desa

PT Bartra Dorong Desa Sanafi Maju di Lomba Desa Maluku Utara 2025: Bukti Kolaborasi Nyata Membangun Desa

Kencong Gelar Pelatihan Perangkat Desa: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Desa yang Profesional dan Transparan

Kencong Gelar Pelatihan Perangkat Desa: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Desa yang Profesional dan Transparan

Dana Desa Tersendat, TPS3R Kemiri Terancam Lumpuh Akibat Tunggakan Rp 240 Juta

Dana Desa Tersendat, TPS3R Kemiri Terancam Lumpuh Akibat Tunggakan Rp 240 Juta

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved