Sobat desa, sebagai informasi dan sosialisasi, Kementerian Dalam Negeri meneribtikan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengalami beberapa perubahan dalam pasal-pasalnya, yaitu pada pasal 1, Pasal 25, Pasal 31-32,35-42, Pasal 48, sedangkan Pasal 27 dihapus. Untuk lebih lengkapnya dapat mengakses pada link; https://drive.google.com/file/d/1P1mglxBeUPvv5aJ5t04t6Ha2jofz9nvs/view








