Kajian Riza Allatif
(Behavioral Change Specialist RMC 6 Provinsi Lampung)
Patut Diapresiasi implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Kabupaten Pringsewu dalam mendorong tata Kelola pemerintahan pekon.
Di saat banyak pertanyaan terkait keterlambatan penyaluran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2018 telah memprioritaskan dan berupaya penghasilan kepala pekon dan perangkat pekon pada 126 pekon di Pringsewu selalu lancar.
Pembayaran Siltap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon se Kabupaten Pringsewu yang telah rutin dilakukan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 62 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Tunjangan Badan Hippun Pemekonan Serta Insentif Rukun Tetangga.
Komitmen pemerintah Kabupaten Pringsewu ini tentunya berbuah manis atas menjadi baiknya komitmen kinerja seluruh perangkat pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh Behavioral Change specialist RMC 6 Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu pada 11 sampai dengan 14 Juni 2024 pada tujuh pekon dan dua kecamatan, yaitu ; Pekon Parerejo, Pekon Blitarejo dan Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo, Kemudian Pekon Banyumas, Pekon sukamulya, Pekon Sri Wungu dan Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas. Beberapa catatan penting terkait Pengaruh Komitmen Penyaluran Siltap Secara Rutin Dan Penciptaan Budaya Organisasi Pekon Yang Baik.
Organisasi merupakan sistem peran,aliran aktivitas dan proses (pola hubungan kerja)yang melibatkan beberapa orang sebagaipelaksana tugas yang didesain untuk mencapaitujuan bersama. Organisasi sebagai bentukpersekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara formal dan terikat dalamrangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan. Organisasi merupakan lingkunganindividu dengan karakteristiknya yang antaralain; keteraturan yang diwujudkan dalam susunanhierarki, pekerjaan, tugas-tugas, wewenang dantanggung jawab, sistem penggajian (rewardsystem) dan sistem pengendalian.
Budaya organisasi yang kuat mendukung tujuan-tujuan dari suatu organisasi, sebaliknya budaya yang lemah akan menghambat atau bertentangan dengan tujuan-tujuan organisasi. Bbudaya organisasi dapat dijadikan alat strategis dalam menghadapi perubahan dandiharapkan sebagai salah satu pilar competitive advantage bagi organisasi, yang kemudian akan mengantarkan organisasi memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Budaya organisasi berkaitan erat dengan komponen organisasi lainnya, seperti struktur dan strategi organisasi
Analisa hasil kunjungan pada tujuh pekon dan dua kecamatan di Kabupaten Pringsewu adalah sebagai berikut:
Penerapan Budaya Organisasi di Kantor Pekon
Implementasi dari Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 62 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Tunjangan Badan Hippun Pemekonan Serta Insentif Rukun Tetangga, mendorong terciptanya Budaya Organisasi Pekon yang baik. beberapa hal nampak pada:
1. Management Support
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis dapat menjelaskan bahwa pada 7 pekon Lokasi kunjungan di Kabupaten Pringsewu motivasi yang diberikan Pemerintah daerah berupa penghasilan tetap (Siltap), bagi Kepala Pekon dan perangkat pekon mendorong terwujudnya Manajemen pemerintahan pekon yang bertanggungjawab dengan perangkatnya telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Begitupun fasilitas pada 7 Kantor Pekon Kabupaten Kabupaten Pringsewu dapat dikatakan sudah cukup memadai.
Berbeda dengan dengan kondisi Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebutan lain dari BPD, dengan tunjangan yang relative kecil. Kinerja yang dilakukan oleh BHP tidak berbanding lurus dengan kinerja pemerintah pekon yang semakin baik.
2. Control
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis dapat menjelaskan bahwa pada 7 pekon Lokasi kunjungan di Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan pekerjaaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing perangkat, semua perangkat desa bekerja berdasarkan pada aturan yang ada. Hal ini berdampak positif terhadap keterkaitan tupoksi pada kegiatan tertentu, seperti pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dan pemahaman terhadap aplikasi siskeudes.
Fokus diskusi terkait APB-Pekon ditujukan kepada 3 perangkat pekon, yaitu Kaur Perencanaan, Sekretaris Pekon dan Kaur Keuangan. Kesimpulan yang didapat:
Tabel 1: Pemahaman Perangkat Pekon terkait tupoksi dan Hubungan Kerja antar Perangkat Pekon.
![](https://daridesakedesa.com/wp-content/uploads/2024/06/wawancara-pringsewu-300x122.jpg)
Dalam tabel di atas diketahui 14 informan (Sekretaris Pekon dan Kaur Perencanaan Pekon) pada 7 pekon memahami proses pengadaan barang dan jasa di pekon, termasuk menjelaskan detai proses penentuan harga satuan dalam pembuatan desain dan RAB.
Begutupun terkait pemahaman terhadap Penatausahaan Keuangan Desa, sebanyak 14 informan (Sekretaris Pekon dan Kaur Keuangan) pada 7 pekon dapat menjelaskan proses pembuatan dan pengajuan surat Perintah Pembayaran ( SPP).
Dalam ralisasi SPP, Sekretaris Pekon dan Kepala Pekon telah melakukan proses sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Diskusi di Pekon Suka Mulya Kecamatan Banyumas ; Yang perlu menjadi perhatian dalam penciptaan Budaya Organisasi Pemerintahan Pekon yang baik adalah penguatan kepada BHP. Masih berdasar pada nominal tunjangan BHP yang relative kecil, control BHP kepada pemerintah pekon masih ala kadarnya saja. BHP hanya aktif pada proses pelaksanaan Musyawarah Pekon.
3. Identity
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis dapat menjelaskan bahwa pada 7 pekon Lokasi kunjungan di Kabupaten Pringsewu, seluruh perangkat pekon merasa memiliki dan menjadi bagian dari organisasi Pemerihanan Pekon. Mengenai kepuasan perangkat pekon terhadap tempat dan jabatan itu tergantung kepada pribadi masing-masing, apabila sadar terhadap kemampuan kerjanya, maka akan bekerja dengan profesional.
Wawancara di Pekon Blitarejo Kecamatan Gading Rejo terkait dengan Mengenai kepuasan perangkat pekon terhadap tempat dan jabatan, pada tahun 2022 terjadi perubahan posisi dari Sekretaris Pekon menjadi Kasi Pelayanan dikarenakan usia dan kemampuan komputerisasi yang terbatas. Hal ini tentunya menguntungkan Pemerintahan Pekon, karena masing-masing perangkatnya telah mengetahui kemampuan dan posisi atau jabatan seharusnya yang diemban.
4. Reward System
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis dapat menjelaskan bahwa pada 7 pekon Lokasi kunjungan di Kabupaten Pringsewu, dapat dijelaskan bahwa pembayaran Siltap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon se Kabupaten Pringsewu yang telah rutin dilakukan setiap bulan dimaknai sevagai reward system yang mendorong perangkat pekon bekerja lebih professional. Hal ini tentunya mendorong terwujudnya tata Kelola organisasi pemerintahan pekon yang lebih baik.
Kesimpulan
Dari serangkaian kunjungan yang dilakukan oleh penulis di Kabupaten Pringsewu pada 11 sampai dengan 14 Juni 2024 pada tujuh pekon dan dua kecamatan, yaitu ; Pekon Parerejo, Pekon Blitarejo dan Pekon Panjerejo Kecamatan Gading Rejo, Kemudian Pekon Banyumas, Pekon Sukamulya, Pekon Sri Wungu dan Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Penyaluran Siltap Secara Rutin Terhadap Penciptaan Budaya Organisasi Pekon Yang Baik.
Saran
Dalam rangka Penciptaan Budaya Organisasi Pekon Yang Lebih Baik, Perlu ada Kebijakan dan Komitmen terhadap Penguatan kepada Badan Hippun Pemekonan (BHP) sebutan lain dari BPD. Komitmen dimaksud dapat berupa tambahan tunjangan dan operasional, peningkatan kapasitas anggota BHP ataupun kegiatan lainnya.