DARI DESA— Kebijakan terbaru Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dua isu yang mencuat tajam adalah pembentukan “Sekolah Siger” yang legalitas dan kelayakannya dipertanyakan, serta rencana pengalokasian dana hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua hal ini memicu perdebatan mengenai transparansi, urgensi, dan keberpihakan anggaran daerah pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, penggunaan APBD untuk proyek pembangunan gedung Kejati dinilai tidak tepat. “Kejati adalah lembaga vertikal yang berada di bawah pemerintah pusat. Seharusnya pembiayaan gedungnya berasal dari APBN, bukan APBD. Dana sebesar Rp60 miliar lebih bermanfaat jika diarahkan untuk sektor prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Hendri. Ia menambahkan, alokasi yang lebih tepat adalah perbaikan sistem drainase, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan yang masih menjadi persoalan utama di Bandar Lampung.
Sementara itu, wacana pembentukan Sekolah Siger juga menimbulkan banyak pertanyaan. Mulai dari status hukum, akreditasi, kurikulum, hingga mekanisme tata kelola, semua dinilai belum disosialisasikan secara transparan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran sekolah tersebut hanya menjadi proyek simbolis tanpa dampak pendidikan yang nyata dan berkelanjutan.
Kritik terhadap kebijakan Pemkot Bandar Lampung ini semakin tajam ketika kondisi infrastruktur dasar kota masih memprihatinkan. Setiap musim hujan, banjir menjadi masalah rutin akibat buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah. Genangan air tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi.
Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa arah kebijakan Pemkot lebih menekankan pencitraan dan proyek populis ketimbang menyelesaikan persoalan struktural. Sejumlah pengamat menilai kebijakan yang diambil cenderung manipulatif dan kurang mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Hendri menegaskan, partisipasi publik sangat penting dalam setiap tahap perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. “Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat, risiko salah sasaran dan penyalahgunaan anggaran akan tetap tinggi,” tegasnya.
Kritik terhadap proyek Sekolah Siger dan hibah Rp60 miliar untuk Kejati ini menjadi cermin bagi Pemkot Bandar Lampung untuk mengevaluasi prioritas anggaran. Apakah APBD benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau lebih condong pada proyek simbolik yang tidak menyelesaikan masalah riil kota?***








