DARI DESA – Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD).
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pendidikan di Lampung.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen, seolah pemerintah provinsi kehilangan kendali.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menumpang aset pemerintah kota. Praktik ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini. Selain itu, operasional sekolah yang menggunakan fasilitas milik pemerintah kota menimbulkan risiko hukum dan potensi konflik kepentingan, karena aset negara digunakan untuk kegiatan pendidikan yang belum memiliki legitimasi resmi.
Kondisi ini tentu berpotensi merugikan peserta didik. Tanpa izin resmi, ijazah yang diterbitkan bisa tidak diakui secara sah, sehingga membahayakan masa depan siswa. Selain itu, sekolah ilegal ini berisiko menimbulkan preseden buruk, di mana entitas swasta dapat mengabaikan aturan dan tetap beroperasi tanpa sanksi.
Publik mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Lampung tampak pasif. Padahal Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin, justru dibiarkan berjalan, memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi pendidikan di provinsi ini.
Selain itu, pengelolaan SMA Siger menimbulkan kekhawatiran lain, yakni potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan dana publik. Dengan murid yang sudah terdaftar, yayasan bisa menerima uang SPP atau biaya lainnya, padahal status legalnya masih dipertanyakan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas yayasan dan pemerintah kota yang menyediakan fasilitas.
Situasi ini menegaskan perlunya langkah tegas. Pemerintah provinsi, DPRD, dan Dinas Pendidikan seharusnya segera melakukan inspeksi, memanggil pihak yayasan, dan memastikan semua kegiatan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini penting tidak hanya untuk melindungi hak peserta didik, tetapi juga untuk menegakkan tata kelola pendidikan yang sehat dan transparan di Lampung.***








