• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Melda by Melda
October 27, 2025
Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

DARI DESA – Polemik SMA swasta Siger yang telah menampung sekitar 90 murid kini menjadi sorotan publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pendidikan di Lampung.

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen, seolah pemerintah provinsi kehilangan kendali.

BeritaTerkait

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

Pembayaran Honor Guru SMA Swasta Siger Tuai Polemik di DPRD

Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menumpang aset pemerintah kota. Praktik ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini. Selain itu, operasional sekolah yang menggunakan fasilitas milik pemerintah kota menimbulkan risiko hukum dan potensi konflik kepentingan, karena aset negara digunakan untuk kegiatan pendidikan yang belum memiliki legitimasi resmi.

Kondisi ini tentu berpotensi merugikan peserta didik. Tanpa izin resmi, ijazah yang diterbitkan bisa tidak diakui secara sah, sehingga membahayakan masa depan siswa. Selain itu, sekolah ilegal ini berisiko menimbulkan preseden buruk, di mana entitas swasta dapat mengabaikan aturan dan tetap beroperasi tanpa sanksi.

Publik mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Lampung tampak pasif. Padahal Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Kasus SMA Siger, yang jelas-jelas beroperasi tanpa izin, justru dibiarkan berjalan, memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi pendidikan di provinsi ini.

Selain itu, pengelolaan SMA Siger menimbulkan kekhawatiran lain, yakni potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan dana publik. Dengan murid yang sudah terdaftar, yayasan bisa menerima uang SPP atau biaya lainnya, padahal status legalnya masih dipertanyakan. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas yayasan dan pemerintah kota yang menyediakan fasilitas.

Situasi ini menegaskan perlunya langkah tegas. Pemerintah provinsi, DPRD, dan Dinas Pendidikan seharusnya segera melakukan inspeksi, memanggil pihak yayasan, dan memastikan semua kegiatan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini penting tidak hanya untuk melindungi hak peserta didik, tetapi juga untuk menegakkan tata kelola pendidikan yang sehat dan transparan di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungEva Dwianailegalizin sekolahPemerintah Provinsi Lampungpendidikan Lampungpolemik pendidikanRMDSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Sekadar Makan, Tapi Gerakan Anak Sehat dan Ekonomi Kuat!

Next Post

Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98: Mendesak Reformasi Politik Menuju Sistem Berkeadilan

Related Posts

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan
Pendidikan & Literasi

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

January 26, 2026
Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton
Pendidikan & Literasi

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

January 20, 2026
Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka
Pendidikan & Literasi

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

January 15, 2026
Next Post
Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98: Mendesak Reformasi Politik Menuju Sistem Berkeadilan

Demokrasi Pancasila sebagai Panggilan Kesejarahan Aktivis ’98: Mendesak Reformasi Politik Menuju Sistem Berkeadilan

Skandal SMA Siger Bandar Lampung Memunculkan Keterangan Mengejutkan, Ketua Yayasan Diduga Mantan Pejabat Tinggi

Skandal SMA Siger Bandar Lampung Memunculkan Keterangan Mengejutkan, Ketua Yayasan Diduga Mantan Pejabat Tinggi

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Kisah Inspiratif Sang Tokoh

Sudirman Ail, Sebuah Biografi dari Bumi Raflesia: Menguak Kisah Inspiratif Sang Tokoh

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie: Sebuah Meditasi Puitik tentang Kehidupan dan Kenangan

Lirisisme Waktu dan Kepekaan Alam dalam Puisi “Senyum yang Mengalir di Antara Gugur” Karya Muhammad Alfariezie: Sebuah Meditasi Puitik tentang Kehidupan dan Kenangan

Sudin Dinilai Tak Mampu Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penyelamat Partai?

Sudin Dinilai Tak Mampu Pikul Kebersamaan PDI Perjuangan Lampung, Dua Nama Senior Muncul Jadi Penyelamat Partai?

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved