DARI DESA– Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memanas setelah muncul keterangan baru dari lembaga resmi unit pemerintahan Provinsi Lampung pada Oktober 2025. Dugaan kuat mengarah kepada Ketua Yayasan SMA Siger, yang dikenal sebagai Khaidarmansyah, seorang pensiunan pejabat tinggi yang pernah menjabat Plt Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung dan kini aktif mengajar di sebuah institut swasta.
Keterangan ini diperkuat oleh pernyataan Firman, Wakil Kepala Sekolah Siger 2, yang menegaskan bahwa Khaidarmansyah merupakan penginisiasi utama yayasan tersebut. Tidak hanya itu, unggahan Instagram SMA Siger 1 pada September 2025 juga menyoroti keterlibatan eks pejabat birokrasi ini dalam membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola sekolah swasta yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat pemerintah.
Lebih mengejutkan lagi, pengelolaan SMA Siger tampak melibatkan jaringan birokrasi yang luas. Selain Khaidarmansyah, disebutkan pula keterlibatan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Kepala SMP Negeri tempat SMA Siger menumpang, Camat setempat, hingga Dewan Pendidikan Lampung. Bukti keterlibatan ini bahkan terekam dalam postingan publik dari kader muda Partai Nasdem, M. Nikki Saputra, serta konten TikTok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Indikasi yang paling mengganjal adalah pola pengelolaan yang dianggap mencerminkan “birokrasi serampangan.” Para pelaku yang terlibat merupakan pejabat dan mantan pejabat yang seharusnya patuh terhadap tata tertib dan regulasi APBD, namun praktik pengelolaan SMA Siger justru menunjukkan pengabaian terhadap aturan dasar penyelenggaraan pendidikan.
Kasus ini diperparah dengan dugaan penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pelanggaran semacam ini bisa berakibat pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Dugaan penggunaan aset negara milik Pemkot Bandar Lampung yang berasal dari APBD untuk yayasan milik perseorangan juga menimbulkan sorotan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan anggaran publik.
Selain itu, SMA Siger disebut belum memiliki aset berharga berupa tanah dan bangunan permanen, sehingga kemungkinan memperoleh izin administrasi resmi dari pemerintah sangat kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur persyaratan operasional sekolah swasta. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan puluhan murid yang telah menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Apakah mereka akan memperoleh ijazah formal setelah tiga tahun bersekolah, masih menjadi pertanyaan besar di kalangan orang tua dan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa Ketua Yayasan SMA Siger merupakan pihak paling bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekolah. Dugaan sementara mengarah pada Khaidarmansyah sebagai penggerak utama yayasan. Thomas menekankan perlunya investigasi lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Kasus SMA Siger ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kompleksitas birokrasi yang tidak transparan, potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pengelolaan institusi swasta, serta risiko hukum yang mungkin timbul akibat pengabaian aturan resmi. Masyarakat dan orang tua siswa menuntut tindakan tegas agar hak pendidikan anak-anak tidak terancam.***








