DARI DESA— Kasus dugaan penyelenggaraan SMA swasta Siger yang beroperasi secara ilegal dan tanpa izin resmi kembali mencuat ke publik setelah laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, diterima Polda Lampung. Skandal ini telah menjadi sorotan warga Bandar Lampung selama beberapa bulan terakhir karena indikasi pelanggaran sejumlah regulasi pendidikan yang serius.
Abdullah Sani menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, dan kini ditangani oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi risiko serius bagi masa depan siswa yang menempuh pendidikan di lembaga yang belum memiliki legalitas resmi.
“Telah kami laporkan ke Polda Lampung melalui Dirkrimsus, dan saat ini penanganannya berada pada Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025.
Abdullah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi bukti-bukti dari lembaga kredibel mengenai legalitas perizinan sekolah yang belum tersampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bukti ini menunjukkan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi, sehingga bisa berpotensi merugikan siswa dan orang tua serta melanggar peraturan pendidikan nasional.
“Saya sudah punya cukup dokumen sebagai bukti kuat yang menyatakan sekolah Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa legalitas perizinan dan hal ini bisa berdampak buruk bagi masa depan anak-anak,” jelasnya.
Meski demikian, Abdullah memilih untuk tidak mempublikasikan semua dokumen tersebut demi keamanan dan kehati-hatian hukum. “Saya tidak mempublikasikan semua bukti untuk menghindari risiko jika di kemudian hari muncul kejanggalan lain dalam kasus ini,” tambahnya.
Pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan dan dokumen terkait badan penyelenggara pendidikan ilegal tersebut, yakni Yayasan Siger Pakarsa Bunda, kepada Unit 3 Tipidter. Dokumen ini meliputi data administrasi yayasan, struktur organisasi, dan bukti operasional sekolah yang dapat digunakan sebagai dasar penyidikan.
Menurut Abdullah, pihak Tipidter saat ini masih menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus SMA Siger. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum sekolah tersebut dan memastikan adanya tindakan yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus SMA Siger ini menimbulkan kekhawatiran publik karena tidak hanya menyangkut legalitas administrasi, tetapi juga kualitas pendidikan dan perlindungan hak siswa. Penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi bisa berdampak pada akreditasi pendidikan, kelayakan kurikulum, dan keamanan fasilitas belajar bagi siswa.
Pihak masyarakat dan penggiat pendidikan di Bandar Lampung menekankan pentingnya transparansi dan tindakan cepat dari Disdikbud serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini. “Kami berharap Polda Lampung dan Disdikbud segera mengambil langkah tegas agar praktik pendidikan ilegal ini tidak merugikan siswa, orang tua, maupun integritas sistem pendidikan di Lampung,” ujar salah satu pengamat pendidikan.
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang jelas, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan untuk selalu mematuhi regulasi resmi, memastikan legalitas izin operasional, dan menjaga kualitas pendidikan bagi generasi muda.***








