• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Bandar Lampung Geger Kasus SMA Siger Ilegal, Unit Tipidter Polda Tunggu Sprindik

Melda by Melda
November 7, 2025
Awal Hangat dari Secangkir Kopi: Disdikbud Lampung dan Penggiat Publik Satu Suara Selamatkan Masa Depan Anak di SMA Siger

DARI DESA— Kasus dugaan penyelenggaraan SMA swasta Siger yang beroperasi secara ilegal dan tanpa izin resmi kembali mencuat ke publik setelah laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, diterima Polda Lampung. Skandal ini telah menjadi sorotan warga Bandar Lampung selama beberapa bulan terakhir karena indikasi pelanggaran sejumlah regulasi pendidikan yang serius.

Abdullah Sani menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, dan kini ditangani oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi risiko serius bagi masa depan siswa yang menempuh pendidikan di lembaga yang belum memiliki legalitas resmi.

“Telah kami laporkan ke Polda Lampung melalui Dirkrimsus, dan saat ini penanganannya berada pada Unit 3 Subdit 4 Tipidter,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025.

BeritaTerkait

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

Pembayaran Honor Guru SMA Swasta Siger Tuai Polemik di DPRD

Abdullah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi bukti-bukti dari lembaga kredibel mengenai legalitas perizinan sekolah yang belum tersampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bukti ini menunjukkan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi, sehingga bisa berpotensi merugikan siswa dan orang tua serta melanggar peraturan pendidikan nasional.

“Saya sudah punya cukup dokumen sebagai bukti kuat yang menyatakan sekolah Siger menyelenggarakan pendidikan tanpa legalitas perizinan dan hal ini bisa berdampak buruk bagi masa depan anak-anak,” jelasnya.

Meski demikian, Abdullah memilih untuk tidak mempublikasikan semua dokumen tersebut demi keamanan dan kehati-hatian hukum. “Saya tidak mempublikasikan semua bukti untuk menghindari risiko jika di kemudian hari muncul kejanggalan lain dalam kasus ini,” tambahnya.

Pada Rabu, 5 November 2025, Abdullah menyerahkan bukti tambahan berupa profil yayasan dan dokumen terkait badan penyelenggara pendidikan ilegal tersebut, yakni Yayasan Siger Pakarsa Bunda, kepada Unit 3 Tipidter. Dokumen ini meliputi data administrasi yayasan, struktur organisasi, dan bukti operasional sekolah yang dapat digunakan sebagai dasar penyidikan.

Menurut Abdullah, pihak Tipidter saat ini masih menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus SMA Siger. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum sekolah tersebut dan memastikan adanya tindakan yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus SMA Siger ini menimbulkan kekhawatiran publik karena tidak hanya menyangkut legalitas administrasi, tetapi juga kualitas pendidikan dan perlindungan hak siswa. Penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi bisa berdampak pada akreditasi pendidikan, kelayakan kurikulum, dan keamanan fasilitas belajar bagi siswa.

Pihak masyarakat dan penggiat pendidikan di Bandar Lampung menekankan pentingnya transparansi dan tindakan cepat dari Disdikbud serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini. “Kami berharap Polda Lampung dan Disdikbud segera mengambil langkah tegas agar praktik pendidikan ilegal ini tidak merugikan siswa, orang tua, maupun integritas sistem pendidikan di Lampung,” ujar salah satu pengamat pendidikan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang jelas, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan untuk selalu mematuhi regulasi resmi, memastikan legalitas izin operasional, dan menjaga kualitas pendidikan bagi generasi muda.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDisdikbud LampungHukum PendidikanPendidikan IlegalPengaduan PendidikanSMA SIGERSP2HPSprindikTipidter Polda LampungYayasan Pakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Muhammad Alfariezie dan Puisi “Hujan di Pucuk Bunga Jurang”: Suara Sunyi dari Pinggir Jurang yang Menggetarkan

Next Post

Warga Lampung Kesulitan Urus Ijazah: Thomas Americo Tegaskan Perlu Ke Disdikbud Provinsi, Efisiensi Pelayanan Dipertanyakan

Related Posts

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan
Pendidikan & Literasi

Ketika Regulasi Kalah oleh Kedekatan

January 26, 2026
Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton
Pendidikan & Literasi

Dua Jam Latihan, Penampilan Nadini Apriati Lampaui Ekspektasi Juri dan Penonton

January 20, 2026
Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka
Pendidikan & Literasi

Smartboard Baru Dinikmati 929 Sekolah, Kesenjangan Digital Pendidikan Lampung Terbuka

January 15, 2026
Next Post
Warga Lampung Kesulitan Urus Ijazah: Thomas Americo Tegaskan Perlu Ke Disdikbud Provinsi, Efisiensi Pelayanan Dipertanyakan

Warga Lampung Kesulitan Urus Ijazah: Thomas Americo Tegaskan Perlu Ke Disdikbud Provinsi, Efisiensi Pelayanan Dipertanyakan

Pemerintah Desa Kedaton Gelar MusrenbangDes 2026, Fokus pada Infrastruktur, Pertanian, dan Ekonomi Kreatif Warga

Pemerintah Desa Kedaton Gelar MusrenbangDes 2026, Fokus pada Infrastruktur, Pertanian, dan Ekonomi Kreatif Warga

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Buntut Dinasti Kebijakan: Eva Dwiana dan Eka Afriana Bertubi-Tubi Dilaporkan ke Polda, Kemendagri, hingga Kejagung

Buntut Skandal SMA Siger: DPRD dan Disdikbud Lampung Dikesampingkan, Penggiat Publik Geram Lapor ke Polda

Buntut Skandal SMA Siger: DPRD dan Disdikbud Lampung Dikesampingkan, Penggiat Publik Geram Lapor ke Polda

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Memanas: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Diselidiki Polda Lampung

Kasus Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Memanas: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Diselidiki Polda Lampung

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved