DARI DESA– Pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Banyak warga dari kabupaten/kota di provinsi ini mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya untuk mengurus ijazah SMA/SMK yang hilang atau memperbaiki kesalahan dokumen. Proses panjang ini memunculkan pertanyaan serius tentang efisiensi pelayanan publik di bidang pendidikan dan apakah sistem saat ini benar-benar berpihak pada masyarakat.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pengurusan ijazah memang harus dilakukan di kantor provinsi. Hal ini karena terkait keamanan hukum dan keabsahan dokumen pendidikan. “Ya, karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” jelas Thomas pada Kamis, 6 November 2025. Ia menekankan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, tetapi untuk memastikan legalitas ijazah tetap terjaga.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdikbud Lampung telah menyediakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran mereka di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang agar proses administrasi pendidikan menjadi lebih cepat dan tertata. Selain itu, terdapat Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tanggamus. Kacabdin bertugas memfasilitasi layanan pendidikan dan mendekatkan Disdikbud dengan masyarakat.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang harus melakukan perjalanan jauh, bahkan menginap, untuk menyelesaikan urusan ijazah mereka. Salah satunya adalah Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ungkapnya.
Tidak hanya Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga harus menempuh perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya. Proses panjang ini semakin diperumit ketika berkas yang dibawa ternyata masih terdapat kekurangan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah satu warga yang terpaksa harus kembali di lain hari untuk menyelesaikan urusannya.
Thomas menegaskan, meski Kacabdin hadir di setiap kabupaten/kota, pengurusan ijazah tetap harus melalui Disdikbud provinsi untuk menjamin keabsahan dokumen. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil agar tidak menimbulkan risiko hukum yang bisa berdampak serius bagi warga maupun institusi.
Tanggamus, misalnya, berada di bawah tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, dengan kantor yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. Meskipun demikian, keberadaan Kacabdin belum sepenuhnya mampu mengurangi beban warga yang harus menempuh perjalanan jauh ke Bandar Lampung.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah cukup efisien? Apakah sistem saat ini cukup responsif untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan administratif sederhana? Fakta bahwa banyak warga harus menginap dan menempuh perjalanan panjang menunjukkan masih ada ruang besar untuk perbaikan dalam sistem pelayanan publik di bidang pendidikan.***








