DARI DESA- Kasus hukum yang menjerat PT LEB terus mencuri perhatian publik. Bukan tanpa alasan, proses yang berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan jauh dari prinsip due process of law. Kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, menegaskan bahwa apa yang terjadi terhadap kliennya berpotensi kuat masuk kategori kriminalisasi.
Menurut Riki, sejak penyelidikan dimulai setahun lalu, kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan jelas, rinci, dan transparan tentang apa sebenarnya perbuatan hukum yang dituduhkan. Bahkan saat pemeriksaan, ketika pihak PT LEB berusaha meminta dasar penetapan tersangka, jawaban penyidik disebut justru semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan.
“Klien kami sudah menanyakan dasar penetapan tersangka, tetapi penyidik hanya mengatakan detailnya akan dijelaskan di persidangan. Ini janggal dan tidak sesuai aturan,” ujar Riki.
Di sisi lain, hingga hari ini, tidak ada informasi resmi mengenai berapa nilai kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Hasil audit dari BPKP yang seharusnya menjadi alat bukti penting pun belum pernah diperlihatkan, baik saat kliennya diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Kondisi ini menambah panjang daftar pertanyaan publik soal transparansi dan objektivitas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Riki menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas mewajibkan penyidik memiliki minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih dari itu, calon tersangka harus terlebih dahulu diperiksa agar memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan hukum lainnya.
“Pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan itu hanya mengarah pada tupoksi, mekanisme internal perusahaan, pengelolaan operasional, hingga RUPS. Tidak ada satu pun pertanyaan yang secara spesifik menggali dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Riki.
Padahal, dalam hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Riki menilai bahwa proses hukum terhadap PT LEB telah melanggar prinsip-prinsip dasar fair trial serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, pihaknya resmi mengajukan pra peradilan sebagai langkah hukum untuk membongkar kejanggalan, mencari kebenaran materiil, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak-hak kliennya.
“Kami berharap pra peradilan bisa membuka seluruh fakta secara terang benderang. Tujuan kami satu: memastikan keadilan ditegakkan dan proses hukum tidak keluar jalur,” tutup Riki.***








