DARI DESA– Publik Masih Menunggu Kepastian Siapa Pelaku, Otak Pelaku, Dan Oknum Yang Turut Serta Dalam Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Yang Melibatkan SMA Siger Bandar Lampung. Kasus Ini Mulai Disorot Setelah Reskrimsus Polda Lampung Pada Bulan Oktober Dan November Menerima Surat Perintah Penyidikan Untuk Mengusut Penyelenggaraan Sekolah Swasta Yang Belum Berizin Namun Menggunakan Aset Pemerintah Kota.
Garis Besar Pelaku, Otak Pelaku, Dan Yang Turut Serta
Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia, Penting Untuk Membedakan Peran Setiap Pihak. Pelaku Atau Dader Adalah Orang Yang Secara Langsung Melakukan Tindak Pidana. Contohnya, Seseorang Yang Melakukan Perbuatan Kriminal Secara Fisik. Otak Pelaku Atau Doen Pleger Adalah Pihak Yang Merencanakan, Memerintah, Dan Mengendalikan Tindakan Kriminal Tanpa Melakukan Sendiri, Misalnya Bos Mafia Yang Menyuruh Anak Buahnya Membakar Rumah. Sedangkan Yang Turut Serta Atau Medepleger Adalah Orang Yang Secara Sadar Membantu Pelaku Lain Dalam Melakukan Tindak Pidana, Seperti Memegang Korban Saat Rekannya Menyerang.
Kronologi Pecah Telur SMA Siger Bandar Lampung
SMA Siger Muncul Di Publik Pada Rentang Juni Hingga Awal Juli 2025. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Menginisiasi Sekolah Ini Dan Mengumumkan Bahwa Pemkot Akan Menyalurkan Dana Untuk Operasional Pendidikannya. Seiring Waktu, Muncul Sejumlah Kejanggalan Terkait Legalitas Dan Pengelolaan Sekolah. Pernyataan Yayasan Yang Menyebut Milik Pemkot, Alur Anggaran Yang Saling Bertentangan Antara Ketua Komisi 5 DPRD, Kabid Dikdas Disdikbud, Dan Kabid Anggaran BKAD, Memunculkan Pertanyaan Publik Mengenai Transparansi Dan Akuntabilitas.
Fakta Terbaru Mengungkap Bahwa SPMB SMA Siger Dilaksanakan Pada 9-10 Juli, Sedangkan Akte Notaris Baru Terdaftar Pada 31 Juli. Kadis Dikbud Provinsi Lampung Menegaskan Sejak Agustus Hingga November Bahwa Pihaknya Tidak Mengakui Keberadaan SMA Siger Karena Administrasi Perizinan Belum Diserahkan. Kadis DPMPTSP Juga Menyatakan Bahwa Yayasan Sama Sekali Belum Mengajukan Izin Usaha.
Siapa Yang Menjamin Sekolah Ini Tetap Beroperasi? Fakta Menunjukkan Bahwa Plh Kepala Sekolah Berasal Dari Kepala SMP Negeri 38 Dan 44, Menggunakan Guru Dari SMP Negeri Yang Sama, Dan Asetnya Tetap Di Bawah Tanggung Jawab Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dokumen Kemenkumham Menyatakan Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dimiliki Oleh Eka Afriana, Plt Disdikbud Dan Asisten Setda Kota Bandar Lampung, Yang Juga Merupakan Saudari Kembar Wali Kota Eva Dwiana. Selain Itu, Pemilik Yayasan Termasuk Eks Plt Sekda Bandar Lampung, Plt Kasubag Aset Dan Keuangan Disdikbud, Serta Beberapa Oknum Lainnya Yang Terindikasi Memiliki Peran Dalam Operasional Dan Keputusan Keuangan Sekolah.
Kasus Ini Menimbulkan Pertanyaan Serius Bagi Masyarakat: Siapa Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum Atas Penyelenggaraan Sekolah Yang Menggunakan Sumber Daya Publik Tanpa Izin Resmi? Publik Mengharapkan Polda Lampung Menuntaskan Penyelidikan Hingga Tuntas, Termasuk Dugaan Pemalsuan Identitas Untuk Kelulusan CPNS Yang Diduga Melibatkan Eka Afriana.***







