DARI DESA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terus menarik perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga menentukan saksi ahli yang akan dihadirkan. Hal ini terungkap pada persidangan hari ketiga, Selasa (2/12/2025), menjelang agenda utama hari keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025.
Agenda sidang keempat ini seharusnya fokus pada keterangan saksi ahli. Namun, perwakilan Kejati Lampung di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menyatakan, mereka masih perlu berkoordinasi soal siapa yang akan dihadirkan. “Kami masih akan berkoordinasi,” ujar perwakilan Kejati. Menariknya, pernyataan serupa juga dilontarkan pada sidang sebelumnya, Senin (1/12/2025).
Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang mumpuni: Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan bisa memperkuat argumen bahwa kerugian negara yang dihitung Kejati Lampung dalam kasus Dana PI 10% PT LEB harus dibuktikan secara jelas dan transparan.
Ketidakjelasan Kejati soal saksi ahli ini memicu pertanyaan netizen dan pengamat hukum. Banyak yang menduga, kejaksaan sengaja menunda atau bahkan mencoba menunjukkan bahwa sidang pra peradilan bukan menjadi fokus utama mereka. Seorang netizen yang mengaku selalu mengikuti kasus PT LEB mengatakan, “Kalau pun pemohon menang, Kejati Lampung kemungkinan besar akan kembali menersangkakan Hermawan, tapi dengan tuduhan berbeda.”
Selain masalah saksi ahli, pihak kuasa hukum Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti bahwa beberapa berkas pembuktian kerugian negara yang diserahkan Kejati masih belum lengkap. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11 kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109 kemudian lompat ke halaman 116,” jelas Riki setelah persidangan, sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketidaklengkapan berkas dan ketidakjelasan saksi ahli ini berpotensi menjadi senjata bagi pihak pemohon untuk mengajukan keberatan pada majelis hakim di hari keempat sidang. Riki menegaskan pihaknya akan bersikap tegas jika Kejati Lampung masih belum melengkapi berkas pembuktian.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Dengan kondisi ini, publik semakin menantikan kelanjutan sidang pra peradilan PT LEB, sambil mempertanyakan strategi kejaksaan dan kemungkinan adanya penahanan baru terhadap Hermawan Eriadi.***







