• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Info Pemerintahan

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Melda by Melda
December 3, 2025
Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

DARI DESA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, terus menarik perhatian publik, terutama setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga menentukan saksi ahli yang akan dihadirkan. Hal ini terungkap pada persidangan hari ketiga, Selasa (2/12/2025), menjelang agenda utama hari keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025.

Agenda sidang keempat ini seharusnya fokus pada keterangan saksi ahli. Namun, perwakilan Kejati Lampung di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menyatakan, mereka masih perlu berkoordinasi soal siapa yang akan dihadirkan. “Kami masih akan berkoordinasi,” ujar perwakilan Kejati. Menariknya, pernyataan serupa juga dilontarkan pada sidang sebelumnya, Senin (1/12/2025).

Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang mumpuni: Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana juga dari Universitas Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan bisa memperkuat argumen bahwa kerugian negara yang dihitung Kejati Lampung dalam kasus Dana PI 10% PT LEB harus dibuktikan secara jelas dan transparan.

BeritaTerkait

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

Ketidakjelasan Kejati soal saksi ahli ini memicu pertanyaan netizen dan pengamat hukum. Banyak yang menduga, kejaksaan sengaja menunda atau bahkan mencoba menunjukkan bahwa sidang pra peradilan bukan menjadi fokus utama mereka. Seorang netizen yang mengaku selalu mengikuti kasus PT LEB mengatakan, “Kalau pun pemohon menang, Kejati Lampung kemungkinan besar akan kembali menersangkakan Hermawan, tapi dengan tuduhan berbeda.”

Selain masalah saksi ahli, pihak kuasa hukum Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti bahwa beberapa berkas pembuktian kerugian negara yang diserahkan Kejati masih belum lengkap. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke halaman 11 kemudian lompat ke halaman 108 ke halaman 109 kemudian lompat ke halaman 116,” jelas Riki setelah persidangan, sekitar pukul 10.45 WIB.

Ketidaklengkapan berkas dan ketidakjelasan saksi ahli ini berpotensi menjadi senjata bagi pihak pemohon untuk mengajukan keberatan pada majelis hakim di hari keempat sidang. Riki menegaskan pihaknya akan bersikap tegas jika Kejati Lampung masih belum melengkapi berkas pembuktian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Dengan kondisi ini, publik semakin menantikan kelanjutan sidang pra peradilan PT LEB, sambil mempertanyakan strategi kejaksaan dan kemungkinan adanya penahanan baru terhadap Hermawan Eriadi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dana PI 10%hukum tipikorkasus korupsiKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan Eriadipenahanan barupra peradilanPT LEBsaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kontroversi Besar di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss Kerugian Negara?

Next Post

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Related Posts

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati
Info Pemerintahan

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

December 23, 2025
Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah
Info Pemerintahan

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

December 22, 2025
Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung
Info Pemerintahan

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

December 22, 2025
Next Post
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Role Model Penanganan Dana PI 10% Dipertanyakan: Kuasa Hukum PT LEB Soroti Legalitas Jelang Putusan Pra Peradilan

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Banjir Bandang Sumatera Meluas: Pangdam Misrul Geram, Sebut Wali Kota ‘Sesat Pikir’ Soal Kebijakan Bantuan

Banjir Bandang Sumatera Meluas: Pangdam Misrul Geram, Sebut Wali Kota ‘Sesat Pikir’ Soal Kebijakan Bantuan

Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Sidang Panas PT LEB Makin Memanas: Kuasa Hukum Bongkar “Role Model Aneh” yang Dinilai Bisa Ganggu Regulasi Migas Nasional

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved