DARI DESA– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum memberikan rincian lengkap mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan tersangka, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan pengamat hukum dan kuasa hukum terdakwa.
Nurul Amaliah, kuasa hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengaku hingga Selasa (2/12/2025) masih belum memperoleh penjelasan resmi terkait angka kerugian negara yang diklaim oleh Kejati. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah yang dihitung oleh Kejati adalah actual loss atau hanya potensial loss?
Dalam perspektif hukum, Nurul menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss. Ia menjelaskan, actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, dapat dibuktikan, dan dihitung secara pasti melalui audit resmi dan fakta hukum yang sah. “Jika yang digunakan hanyalah perkiraan atau potensi kerugian, itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Harus ada bukti nyata bahwa negara benar-benar mengalami kerugian,” tegasnya.
Sementara itu, berbagai pihak menilai bahwa ketidakjelasan ini bisa berimplikasi serius terhadap proses hukum. Pakar hukum dari Universitas Lampung, Dr. Hendro Prasetyo, menyebutkan bahwa perbedaan antara actual loss dan potensial loss sering menjadi titik kritis dalam kasus tipikor. “Potensial loss adalah kerugian yang bisa saja terjadi, tetapi belum terjadi. Jika Kejati menggunakan dasar ini, maka terdapat risiko penafsiran hukum yang lemah dan berpotensi merugikan terdakwa secara prosedural,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana publik yang besar dan proses hukum yang krusial bagi kredibilitas penegak hukum. Publik dan media terus memantau apakah Kejati Lampung akan merinci perhitungan kerugian negara dalam sidang lanjutan, ataukah tetap menggunakan pendekatan keseluruhan Dana PI 10% sebagai dasar.
Selain itu, diskusi soal actual loss versus potensial loss juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap keadilan. Beberapa aktivis anti-korupsi menilai bahwa transparansi perhitungan sangat penting agar masyarakat tidak meragukan integritas proses hukum. Tanpa angka yang jelas dan audit yang bisa dipertanggungjawabkan, tuduhan kerugian negara bisa dianggap spekulatif.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai metode perhitungan kerugian negara dalam kasus PT LEB. Para pengamat hukum, kuasa hukum terdakwa, dan publik kini menanti langkah transparan dari penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai prinsip hukum yang adil dan akuntabel.***








