DARI DESA– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli. Sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini menyisakan pertanyaan banyak pihak terkait strategi hukum Kejati Lampung.
Saksi mata dari kalangan publik, Ferdi Gusnan, eks Dirut PT Wahana Raharja, yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengaku cukup terkejut dengan langkah Kejati. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkapnya usai persidangan. Pernyataan ini muncul setelah mendengar konfirmasi langsung dari Hakim Tunggal Peradilan, Muhammad Hibrian, mengenai ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati.
Praktis, agenda sidang pada hari keempat hanya mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Dua saksi ahli yang hadir adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kedua ahli ini memberikan keterangan mendalam terkait aspek keuangan dan hukum dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut PT LEB. Keterangan mereka diharapkan menjadi landasan pertimbangan hakim dalam menilai keberatan pra peradilan yang diajukan pemohon.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada publik setelah sidang selesai. Perwakilan mereka, Zahri, hanya meminta awak media untuk menghubungi bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung untuk informasi lebih lanjut. Langkah ini menimbulkan spekulasi terkait alasan tidak hadirnya saksi ahli, apakah karena strategi hukum atau kendala administrasi internal.
Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan fokus mendengarkan kesimpulan sidang. Sesuai jadwal, persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kesimpulan ini diprediksi akan menjadi titik krusial, karena akan menentukan arah keputusan hakim terhadap pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi.
Pihak pengamat hukum menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati Lampung dapat mempengaruhi dinamika persidangan. Dengan hanya mengandalkan keterangan ahli dari pemohon, hakim akan menilai bukti yang ada dengan perspektif yang lebih terbatas. Situasi ini menambah tensi persidangan, karena publik menantikan kejelasan mengenai dasar penetapan status tersangka dan bukti kerugian negara yang menjadi inti sengketa pra peradilan.
Dengan jadwal kesimpulan yang tinggal sehari lagi, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana hakim akan menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, serta strategi Kejati Lampung dalam menanggapi sidang tersebut. Hasil sidang keempat ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi proses hukum Dirut PT LEB ke tahap berikutnya, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini muncul terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.***







