• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, February 6, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Info Pemerintahan

Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

Melda by Melda
December 3, 2025
Sidang Keempat Pra Peradilan Dirut PT LEB Berjalan Kontroversial, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Ahli

DARI DESA– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menghadirkan saksi ahli. Sidang yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini menyisakan pertanyaan banyak pihak terkait strategi hukum Kejati Lampung.

Saksi mata dari kalangan publik, Ferdi Gusnan, eks Dirut PT Wahana Raharja, yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengaku cukup terkejut dengan langkah Kejati. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ungkapnya usai persidangan. Pernyataan ini muncul setelah mendengar konfirmasi langsung dari Hakim Tunggal Peradilan, Muhammad Hibrian, mengenai ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati.

Praktis, agenda sidang pada hari keempat hanya mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Dua saksi ahli yang hadir adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kedua ahli ini memberikan keterangan mendalam terkait aspek keuangan dan hukum dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut PT LEB. Keterangan mereka diharapkan menjadi landasan pertimbangan hakim dalam menilai keberatan pra peradilan yang diajukan pemohon.

BeritaTerkait

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada publik setelah sidang selesai. Perwakilan mereka, Zahri, hanya meminta awak media untuk menghubungi bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung untuk informasi lebih lanjut. Langkah ini menimbulkan spekulasi terkait alasan tidak hadirnya saksi ahli, apakah karena strategi hukum atau kendala administrasi internal.

Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan fokus mendengarkan kesimpulan sidang. Sesuai jadwal, persidangan akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kesimpulan ini diprediksi akan menjadi titik krusial, karena akan menentukan arah keputusan hakim terhadap pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi.

Pihak pengamat hukum menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati Lampung dapat mempengaruhi dinamika persidangan. Dengan hanya mengandalkan keterangan ahli dari pemohon, hakim akan menilai bukti yang ada dengan perspektif yang lebih terbatas. Situasi ini menambah tensi persidangan, karena publik menantikan kejelasan mengenai dasar penetapan status tersangka dan bukti kerugian negara yang menjadi inti sengketa pra peradilan.

Dengan jadwal kesimpulan yang tinggal sehari lagi, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana hakim akan menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, serta strategi Kejati Lampung dalam menanggapi sidang tersebut. Hasil sidang keempat ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi proses hukum Dirut PT LEB ke tahap berikutnya, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini muncul terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah bergulir.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akhyar SalmiDian Puji Nugraha Simatupangdirut PT LEBeks Dirut Wahana Raharjahukum tipikorKejati LampungpersidanganPN Tanjung Karangpra peradilansaksi ahli
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejati Lampung Bikin Netizen Bingung, Saksi Ahli Belum Jelas di Sidang Pra Peradilan PT LEB – Potensi Penahanan Baru Mengintai?

Next Post

Role Model Penanganan Dana PI 10% Dipertanyakan: Kuasa Hukum PT LEB Soroti Legalitas Jelang Putusan Pra Peradilan

Related Posts

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati
Info Pemerintahan

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

December 23, 2025
Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah
Info Pemerintahan

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

December 22, 2025
Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung
Info Pemerintahan

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

December 22, 2025
Next Post
Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Role Model Penanganan Dana PI 10% Dipertanyakan: Kuasa Hukum PT LEB Soroti Legalitas Jelang Putusan Pra Peradilan

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Kebangkitan Dipasena, PT Sakti Biru Indonesia Dorong Petambak Naik Kelas Lewat Program Tribute untuk Merah Putih

Banjir Bandang Sumatera Meluas: Pangdam Misrul Geram, Sebut Wali Kota ‘Sesat Pikir’ Soal Kebijakan Bantuan

Banjir Bandang Sumatera Meluas: Pangdam Misrul Geram, Sebut Wali Kota ‘Sesat Pikir’ Soal Kebijakan Bantuan

Drama Tipikor PT LEB Makin Panas! Tersangka Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Sidang Panas PT LEB Makin Memanas: Kuasa Hukum Bongkar “Role Model Aneh” yang Dinilai Bisa Ganggu Regulasi Migas Nasional

Misteri Dugaan Pelanggaran Direksi PT LEB Makin Panas: Sidang Hari Kedua Bikin Publik Makin Penasaran

Kontroversi Panas Kasus PT LEB: Bukti Kerugian Negara Dipertanyakan, Kejati Lampung Masih Bungkam

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved