DARI DESA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini bertujuan memastikan pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Permintaan ini disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya LP2B untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mencegah alih fungsi lahan sawah.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Nusron. Ia menambahkan, revisi ini harus dilakukan secara serius dan tepat agar target nasional dapat tercapai.
Menteri Nusron juga menegaskan kesiapan pemerintah pusat membantu daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan tata ruang, termasuk perihal penganggaran. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruang, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR. Silakan ajukan daerahnya supaya segera selesai,” ungkapnya, didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Nusron menekankan pentingnya perlindungan LP2B dari alih fungsi lahan. Hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, alih fungsi LP2B diperbolehkan dengan ketentuan ketat. Pemohon wajib mengganti lahan dengan rincian yang diatur, seperti tiga kali lipat untuk lahan beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mencari sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Nusron.
Sanksi pidana juga ditegaskan bagi pihak yang melanggar ketentuan LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pejabat yang memberi izin atau membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Dalam rangkaian kegiatan rapat, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat. Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Dedi Mulyadi, didampingi Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perencanaan ruang di Jawa Barat sejalan dengan amanat RPJMN dan peraturan terkait LP2B, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.***








