• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, April 14, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Literasi

Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA/SMK Swasta Kecil

Melda by Melda
December 21, 2025
Disdikbud Lampung Klarifikasi Pendataan SMA/SMK Swasta Kecil

DARI DESA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan SMA/SMK swasta yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 50 orang. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan stakeholder sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan ke sejumlah sekolah sejak pertengahan Desember 2025.

Isu tersebut mencuat setelah beredar kabar adanya tim Disdikbud yang melakukan pendataan ke SMA/SMK swasta dengan jumlah murid minim. Sejumlah guru dan kepala sekolah swasta menilai langkah tersebut berpotensi berujung pada kebijakan merger atau bahkan penutupan sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengelola yayasan pendidikan swasta.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan murni untuk keperluan validasi administrasi, khususnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Validasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sekolah yang sudah tidak aktif namun masih tercatat sebagai penerima bantuan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif.

BeritaTerkait

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Izin Ditolak, Kini SMA Siger Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Tujuan kami memastikan data akurat agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukan perkara sederhana, mengingat masing-masing sekolah berada di bawah yayasan yang berbeda dan memiliki hak otonom dalam pengelolaan pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah justru berupaya menjaga stabilitas ekosistem pendidikan, termasuk keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi mencerdaskan masyarakat.

Keresahan pihak sekolah swasta tidak terlepas dari kebijakan pemerintah provinsi terkait bantuan pendidikan. Pada September 2025 lalu, Pemprov Lampung mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 difokuskan untuk SMA/SMK negeri, seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini memicu kekhawatiran lanjutan, khususnya bagi sekolah swasta kecil yang sangat bergantung pada bantuan operasional.

Sejumlah pengelola sekolah swasta menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan perhatian khusus terhadap sekolah swasta yang memiliki keterbatasan jumlah siswa dan sumber pendanaan. Mereka menilai sekolah swasta tetap memegang peran penting dalam pemerataan akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Disdikbud Lampung menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dengan stakeholder pendidikan swasta untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga iklim pendidikan yang kondusif. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan sekolah swasta dapat terus terjalin, sehingga layanan pendidikan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Festival Seni BudayaGambrungan Pencak SilatPelestarian BudayaSeni QosidahanTTKKBI Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menteri Nusron Instruksikan Revisi Tata Ruang Jawa Barat Capai Target LP2B

Next Post

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Kehumasan Bawaslu Nasional 2025

Related Posts

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum
Pendidikan & Literasi

DPRD Tegas, Pendidikan Tak Boleh Jalan Tanpa Kepastian Hukum

April 8, 2026
Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Pendidikan & Literasi

Kepala Dinas Terlantar, Ruang dan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

April 8, 2026
Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung
Pendidikan & Literasi

Ormas dan Akademisi Lampung Kritik Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung

April 8, 2026
Next Post
Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Kehumasan Bawaslu Nasional 2025

Bawaslu Lampung Raih Empat Penghargaan Kehumasan Bawaslu Nasional 2025

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan Bandar Lampung

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Naldi dan Ahmad Rizqy Resmi Pimpin DPD Nasdem Bandar Lampung

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Herman HN Tak Sebut Eva Dwiana, Wali Kota Diwakili Deddy Amrullah

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Pengurus KONI Lampung Selatan Resmi Dilantik di Stadion Jati

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved