DARI DESA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan SMA/SMK swasta yang memiliki jumlah peserta didik di bawah 50 orang. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan stakeholder sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan ke sejumlah sekolah sejak pertengahan Desember 2025.
Isu tersebut mencuat setelah beredar kabar adanya tim Disdikbud yang melakukan pendataan ke SMA/SMK swasta dengan jumlah murid minim. Sejumlah guru dan kepala sekolah swasta menilai langkah tersebut berpotensi berujung pada kebijakan merger atau bahkan penutupan sekolah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengelola yayasan pendidikan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan murni untuk keperluan validasi administrasi, khususnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Validasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sekolah yang sudah tidak aktif namun masih tercatat sebagai penerima bantuan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Tujuan kami memastikan data akurat agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukan perkara sederhana, mengingat masing-masing sekolah berada di bawah yayasan yang berbeda dan memiliki hak otonom dalam pengelolaan pendidikan. Menurutnya, pemerintah daerah justru berupaya menjaga stabilitas ekosistem pendidikan, termasuk keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi mencerdaskan masyarakat.
Keresahan pihak sekolah swasta tidak terlepas dari kebijakan pemerintah provinsi terkait bantuan pendidikan. Pada September 2025 lalu, Pemprov Lampung mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 difokuskan untuk SMA/SMK negeri, seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini memicu kekhawatiran lanjutan, khususnya bagi sekolah swasta kecil yang sangat bergantung pada bantuan operasional.
Sejumlah pengelola sekolah swasta menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan perhatian khusus terhadap sekolah swasta yang memiliki keterbatasan jumlah siswa dan sumber pendanaan. Mereka menilai sekolah swasta tetap memegang peran penting dalam pemerataan akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.
Disdikbud Lampung menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dengan stakeholder pendidikan swasta untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga iklim pendidikan yang kondusif. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan sekolah swasta dapat terus terjalin, sehingga layanan pendidikan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar.***








