• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 22, 2026
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga
No Result
View All Result
Dari Desa ke Desa
No Result
View All Result
Home Berita Desa

Gunakan Gedung Pemerintah, Yayasan Siger Akan Dipanggil Disdik Lampung

Melda by Melda
January 24, 2026
Gunakan Gedung Pemerintah, Yayasan Siger Akan Dipanggil Disdik Lampung

DARI DESA- Pole­mik operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Provinsi Lampung kian mengemuka. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan pihaknya akan segera memanggil Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk klarifikasi dan pendalaman terkait usulan izin operasional sekolah yang hingga kini masih dalam tahap verifikasi dan belum direkomendasikan.

Disdik Lampung Masih Verifikasi Berkas Izin

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengonfirmasi pernyataan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, terkait pengajuan izin operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2. Menurut Thomas, berkas yang diajukan yayasan masih diteliti secara mendalam karena menyangkut pemenuhan persyaratan sesuai regulasi pendidikan nasional.

“Ini masih proses penelitian berkas. Masih jauh dan belum kita rekomendasikan, karena kami harus cek satu per satu item persyaratan dan perlu ketelitian. Banyak aspek yang diperiksa,” ujar Thomas Amirico saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Januari 2026.

BeritaTerkait

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

Kasus 85 PTK Khusus Mengemuka, Pemkot Dinilai Abaikan Akuntabilitas

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama verifikasi adalah status aset yayasan. Berdasarkan dokumen awal, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan, sehingga dalam praktiknya menggunakan gedung milik pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Penggunaan Aset Negara Jadi Sorotan

Thomas menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah oleh yayasan pendidikan swasta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, tim Disdik Lampung tengah menyesuaikan seluruh dokumen dengan regulasi yang berlaku, termasuk adanya kerja sama antara yayasan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Karena yayasan ada kerja sama dengan pemkot dan menggunakan gedung pemerintah, tim sekarang bekerja untuk memastikan semua sesuai dengan regulasi. Ini tidak bisa tergesa-gesa,” jelasnya.

 Disdik Akan Panggil Yayasan

Untuk memperjelas sejumlah item administrasi, Thomas memastikan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memanggil jajaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kita akan segera memanggil yayasannya. Kita ingin penjelasan detail terkait beberapa item persyaratan, apakah sudah memenuhi syarat, perlu dilengkapi, atau justru belum bisa dipenuhi,” katanya.

 Klaim Yayasan Soal Pengajuan Izin

Sebelumnya, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Khaidarmansyah menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas usulan izin operasional SMA Swasta Siger 1 dan 2 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.

“Awal Januari 2026 kami juga sudah menyampaikan usulan izin dengan kelengkapan berkas serupa kepada DPMPTSP Provinsi Lampung,” ujar Khaidarmansyah dalam keterangan sebelumnya.

Namun, klaim tersebut berseberangan dengan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Pada November 2025, Kepala DPMPTSP Lampung, Drs. Intizam, dalam keterangan tertulis kepada LSM GPHKN menyebutkan pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari yayasan tersebut.

Padahal, SMA Swasta Siger diketahui telah menjalankan kegiatan belajar mengajar sejak Juli 2025 dengan memanfaatkan gedung pemerintah.

 Pertanyaan Regulasi dan Pengawasan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan formal oleh yayasan swasta yang belum memiliki aset sendiri, namun telah menggunakan fasilitas negara dan menerima anggaran per semester.

Di sisi lain, pengawas pendidikan di Provinsi Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah swasta terkait kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.

Seorang praktisi pendidikan yang enggan disebutkan namanya berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum dapat bersikap adil serta konsisten menegakkan aturan.

“Semua harus diperlakukan sama. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan aturan pendidikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi izin SMA Swasta Siger 1 dan 2 masih berjalan. Disdik Lampung menyatakan akan menyampaikan hasil kajian setelah seluruh tahapan klarifikasi dan penelitian dokumen rampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negara pendidikanDisdik LampungIzin Operasional SekolahSMA Swasta SigerYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Laskar Lampung Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pejabat Disdik Bandar Lampung

Next Post

Sekolah Siger Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu Regulasi

Related Posts

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma
Berita Desa

Panji Padang Ratu Ingatkan Sanksi Jika PTPN Abaikan Kewajiban Plasma

April 21, 2026
Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas
Berita Desa

Publik Menunggu Klarifikasi, Isu Jokowi–JK Kian Ramai Dibahas

April 20, 2026
Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis
Berita Desa

Dorong Pelayanan Publik, Wabup Tanggamus Lantik 9 Pejabat Strategis

April 20, 2026
Next Post
Sekolah Siger Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu Regulasi

Sekolah Siger Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu Regulasi

Klaim Pengadaan Buku SMA Siger Berseberangan dengan Fakta Lapangan

Klaim Pengadaan Buku SMA Siger Berseberangan dengan Fakta Lapangan

Dugaan Skandal Tanah Negara, LADAM Dorong Reformasi Pertanahan

Dugaan Skandal Tanah Negara, LADAM Dorong Reformasi Pertanahan

Pangdam Minta Ketegasan Aparat dalam Kasus SMA Siger

Pangdam Minta Ketegasan Aparat dalam Kasus SMA Siger

Anggaran Pendidikan SMA Siger, Isu Akuntabilitas Mengemuka

Anggaran Pendidikan SMA Siger, Isu Akuntabilitas Mengemuka

Dari Desa ke Desa

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Desa
  • Tokoh Desa
  • Ekonomi Desa
  • Kearifan Lokal
  • Pendidikan & Literasi
  • Inspirasi Desa
  • Suara Warga

© 2024 Daridesakedesa.com - All Right Reserved